| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Melarang Tergugat dan/atau orang lain untuk tidak melakukan segala bentuk aktivitas apapun di atas tanah dengan Sertifikat SHM No.1241 m2 atas nama : JEBALUT RAFAEL , selama perkara a quo berjalan sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;--------
- Meletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo;---------------------
4
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.- (Lima belas juta rupiah) setiap harinya, apabila tidak melaksanakan isi putusan provisi dalam perkara a quo, sejak putusan provisi dibacakan sampai dengan dipenuhi isi putusan tersebut;---------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ----------------
- Menyatakan menurut hukum para Penggugat memiliki hak dan berwenang untuk memindahkan hak, dan / atau menjual fisik tanah dengan Sertifikat SHM No.1241 m2 atas nama : JEBALUT RAFAEL , untuk lebih cepat mengembalikan pinjaman Tergugat ; -------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa hasil jual fisik tanah tersebut ,sebagian untuk bisa mengembalikan nilai Pinjaman dan kerugian lainnya dari para Penggugat , dan jikalau ada sisanya akan menjadi hak Tergugat ; ---------
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Labuan bajo adalah Sah dan Berharga , agar tidak mencoba secara diam – diam Tergugat atau anggota keluarganya memindahkan hak atau menjual tanah tersebut ; ---
- Menyatakan menurut hukum,untuk dijalankan lebih dahulu putusan ini,kalaupun ada upaya Verzet, banding dan kasasi oleh Tergugat ; --------------------------
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang secara melawan hak untuk mencoba secara diam – diam Tergugat atau anggota keluarganya memindahkan hak atau menjual tanah tersebut, dan oleh karenanya harus segera menyerahkan bidang tanah sengketa kepada pihak Penggugat, tanpa syarat dan dalam keadaan kosong, dan bilamana perlu dapat dengan bantuan alat Negara atau pihak kepolisian ; -------------
- Menghukum Tergugat , untuk membayar Paksa sebesar Rp. sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari, bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini , apabila dalam putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap / inkrach ;--
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini, baik putusan Provisi maupun peletakan Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) ;-------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----
|