Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Lbj Wemmi Sutanto Yohanes Sutrisno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wemmi Sutanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. SIPRIANUS EDI HARDUM, S.H., M.H.Wemmi Sutanto
Tergugat
NoNama
1Yohanes Sutrisno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 354.400.000,00
Petitum


DALAM POKOK PERKARA 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar    Rp 354.400.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang berupa utang Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus. 
4. Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan atas asset-aset Tergugat yakni sebidang tanah dan rumah serta isinya  yang berlokasi di RT 001/RW 001, Desa Wontong, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai  Barat milik Tergugat.  
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari dalam hal Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini. 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 

Atau apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak