| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 354.400.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang berupa utang Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
4. Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan atas asset-aset Tergugat yakni sebidang tanah dan rumah serta isinya yang berlokasi di RT 001/RW 001, Desa Wontong, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat milik Tergugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari dalam hal Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |