| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAHMAT FADILLAH Alias RAHMAT pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2018, bertempat di Konter ARIZONA CELL yang beralamat di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan saksi MUHAMAD ALIF RAMADHAN Alias ACO (dalam penuntutan terpisah) datang ke Konter ARIZONA CELL menggunakan motor Yamaha Fino. Kemudian terdakwa mencungkil papan pintu Kios yang terhubung dengan konter ARIZONA CELL menggunakan obeng setelah sebagian papan pintu tersebut terbuka lalu terdakwa memasukan tangan kirinya untuk mencari pengait (kunci) pintu tersebut. Setelah terdakwa membuka pengait pintu tersebut sehingga pintu tersebut terbuka. Selanjutmya terdakwa masuk ke dalam kios yang diikuti oleh saksi MUHAMAD ALIF RAMADHAN Alias ACO untuk menuju Konter ARIZONA CELL melalui pintu penghubung antara kios dan Konter ARIZONA CELL. Setelah sampai di dalam Konter ARIZONA CELL terdakwa melihat estalase yang kuncinya juga berada di estalase tersebut oleh karena itu terdakwa membuka estalase tersebut untuk mengambil 5 (lima) dus handphone yang masih baru dan berisi handphone yang terdiri dari 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S, 2 (dua) unit handphone merk VIVO V8, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y71, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y81. Sedangkan saksi MUHAMAD ALIF RAMADHAN Alias ACO mengambil 2 (dua) unit Handphon yang masih baru beserta dosnya yang terdiri dari 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V11. Kemudian terdakwa dan saksi MUHAMAD ALIF RAMADHAN Alias ACO keluar melewati jalan yang digunakan oleh terdakwa dan saksi MUHAMAD ALIF RAMADHAN Alias ACO masuk. Kemudian terdakwa menutup kembali pintu yang terdakwa buka. Setelah pintu telah tertutup rapat kembali terdakwa dan saksi MUHAMAD ALIF RAMADHAN Alias ACO pergi meninggalkan tempat tersebut |