Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2018/PN Lbj I Gede Mahazena Krisnanda Laurentius Sunardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2018/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 31 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gede Mahazena Krisnanda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. HENDRIKUS DJEHADUT, S.H.I Gede Mahazena Krisnanda
2IRENIUS SURIA, SHI Gede Mahazena Krisnanda
Tergugat
NoNama
1Laurentius Sunardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Melarang Tergugat dan/atau orang lain untuk tidak boleh  melakukan segala bentuk  aktivitas apapun di atas tanah objek sengketa,  selama perkara a quo berjalan sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------

4

 

  1. Meletakkan sita jaminan berupa  kosongkan subyek hukum tinggal atau aktiwitas  diatas tanah objek sengketa dalam perkara a quo;---------------------
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi atau melaksanakan isi putusan provisi dalam perkara a quo, sejak putusan provisi dibacakan sampai dengan dipenuhi isi putusan tersebut;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya ; ----------------
  2. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah sebagai Pemilik Sah atas Tanah Sengketa; --------------------
  3. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT ( Vide : Pasal 1365 KUHPerdata) yang telah dengan sengaja merugikan PENGGUGAT;----------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk  membayar ganti rugi Materil Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Inmateril sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah) kepada  PENGGUGAT yang harus di bayarkan secara tunai sekaligus paling lambat 7(tujuh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan menurut hukum  bahwa  Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Labuan bajo adalah  Sah dan Berharga; -----
  6.  Menyatakan menurut hukum,untuk dijalankan lebih dahulu putusan ini,kalaupun ada upaya Verzet,  banding dan kasasi  oleh Tergugat ;-----------------
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan fisik tanah  obyek sengketa oleh  Tergugat  ,  selama  ini   sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum; --
  8. Menghukum Tergugat  dan atau siapa saja yang secara melawan hak  untuk  mencoba menguasai  fisik bidang tanah tersebut,  dan oleh karenanya  harus segera  menyerahkan bidang tanah sengketa kepada pihak Penggugat, tanpa syarat dan dalam keadaan kosong, dan bilamana perlu dapat dengan bantuan alat Negara atau pihak kepolisian ; ----
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak