| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2014/PN Lbj | 1.THERESIA FERNANDEZ 2.FRANS GAMPUR 3.AGUSTINA GAMPUR 4.JOSEFINA G. GAMPUR 5.BERNADETHA YATI 6.STEFANUS FALENTINUS GAMPUR 7.MARIA FELISIANA GAMPUR |
1.NADI IBRAHIM 2.ABRAHAM HANTA 3.GALI NASA 4.FRANS LAMAN 5.THOMAS TALUK 6.USMAN LABAN 7.KAREL KAMU 8.HAMSUR 9.ADUN 10.TABUT 11.SAVERIUS SIMEON 12.HAGUL ALOYSIUS 13.BLASIUS AGUNG 14.GERADUS GEGOR 15.PHILIPUS SAMUNA 16.SEPANDI 17.RUSTAM 18.MATIAS PUKUL 19.ALEKS B. SAHADOEN 20.F. X. ERIK SAHADOEN 21.PAULUS BIN 22.TOBIAS MUTIS 23.KANISIUS JOHAN 24.ASRI 25.NAING 26.HENDRA RAHMAT 27.HAJI KADE |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2014/PN Lbj | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan berharga ; 3. Menyatakan menurut hukum didudukkannya mereka yang disebut namanya di atas sebagai Para Tergugat adalah sah dan berdasakan hukum ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat beserta MAKSIMUS GAMPUR (sudah meninggal dunia) dan YOHANIS GAMPUR (sudah meninggal dunia) dan FELICIANUS GAMPUR adalah isteri dan anak-anak sah dari almarhum Bapak GABRIEL GAMPUR ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat beserta MAKSIMUS GAMPUR (sudah meninggal dunia) dan YOHANIS GAMPUR (sudah meninggal dunia) dan FELICIANUS GAMPUR adalah ahli waris dari almarhum Bapak GABRIEL GAMPUR ; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik almarhum Bapak GABRIEL GAMPUR yang diperoleh berdasarkan kapuk manuk lele tuak dan dikuatkan berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Persekutuan Adat di bekas Hamente Nggorang tanggal 22 Desember 1987 ; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat dengan cara apapun adalah tidak berdasarkan hukum atau melawan hukum ; 8. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar seluruh bangunan rumah atau pondok atau apa saja yang berada di atasnya dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan kosong kalau perlu dengan bantuan alat negara atau polisi ; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian moril dan metriil yang diderita Para Penggugat sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap dengan rincian : a. kerugian moril karena Para Penggugat mengurus persoalan ini sampai sekarang kurang lebih (2005-2014)menghabiskan waktu, pikiran, tenaga dan perasaan yang sejatinya tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, tetapi jika dinilai setara dengan nilai uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; b. kerugian materiil sebagai akibat tanah obyek sengketa tidak bisa dikelola sebagai kebun jagung, padi dan ubi, terhitung sejak 2005 sampai dengan sekarang (9 tahun) yang nilainya setara dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun. Total 9 tahun x Rp.50.000.000,-= Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap ; 11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
