| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a qua , untuk melarang Tergugat I dan Tergugat II , dan/atau orang lain untuk tidak boleh melakukan pemindahan hak atas tanah objek sengketa selama perkara a quo berjalan sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;--
- Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a qua , untuk melarang Tergugat IV sampai Tergugat X , dan/atau orang lain untuk tidak boleh melakukan aktivitas diatas obyek sengketa dan atau melakukan pemindahan hak secara diam –diam atas tanah objek sengketa selama perkara a quo berjalan sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;----------------
- Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a qua , untuk meletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo;---------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat I – X untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi atau melaksanakan isi putusan provisi dalam perkara a quo, sejak putusan provisi ini dibacakan sampai dengan dipenuhi isi putusan tersebut;
-
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ----------------
- Menyatakan secara hukum Fisik Tanah yang kurang lebih seluas ± 15.000 M. yang terletak di Dusun Mangge Maci Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan Kabupaten Manggarai Barat dengan batas - batas :
- sebelah Timur : jalan Raya dengan ukuran panjang : ± 72 meter ,
- sebelah barat : kali Mati dengan ukuran panjang : ± 114 meter,
- sebelah Utara jalan dengan ukuran panjang : ± 117,60 meter
- sebelah Selatan : Masjid dengan ukuran panjang : ± 130 meter .
adalah Benar dan Sah Tanah Milik Penggugatatas warisan /peninggalan dari kakek Lotong & HabibahIc. IbuICE almarhumah ; -----------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat tidak mempunyai hak dan wewenang untuk menguasai fisik tanah ini , apalagi upaya pemindahan hak atau jual-beli kepada pihak lain ;-
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan fisik tanah obyek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II dan III , selama ini sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum ; --------
- Menyatakan menurut hukum bahwa upaya mencoba penguasaan fisik tanah obyek sengketa oleh Tergugat IV - X , selama ini sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum ; --------
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Labuan bajo adalah Sah dan Berharga ; ------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum, untuk dijalankan lebih dahulu putusan ini,kalaupun ada upaya banding dan kasasi oleh Tergugat ; -------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang secara melawan hak mencoba menguasai fisik bidang tanah tersebut, dan oleh karenanya harus segera menyerahkan bidang tanah sengketa kepada pihak Penggugat, tanpa syarat dan dalam keadaan kosong, dan bilamana perlu dapat dengan bantuan alat Negara atau pihak kepolisian ; -------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik Materil maupun In Materil Sebesar sebesar =Rp. 700.000.000,- ( Tujuh Ratus Juta Rupiah) dan harus dibayar sesaat setelah perkara ini memperoleh Kekuatan Hukum Tetap ; ------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar Paksa sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah ) per – 3 hari, bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini secara ikhlas , apabila dalam putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap / inkrach ;----------------
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini ;---
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----
|