DALAM PROVISI:
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksaan(dwangsom) sebesar Rp.1.000.000(satu juta) setiap hari terhitung sejak Putusan dibacakan;-----------------------
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa sah Surat perjanjian Kerjasama permodalan pada tanggal 3 januari 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT terbukti cidera janji (wanprestasi) kepada
PENGGUGAT yaitu terhadap perjanjian kerjasama tanggal 3 januari 2022;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik TERGUGAT yakni sebidang tanah dan rumah yang terletak di Nggorang Rt/Rw 001 / 001 Desa Nggorang Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat dan tidak terbatas terhadap semua barang-barang yang ada didalamnya;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik melakukan banding , kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil dan inmateriil kepada Penggugat akibat Wanprestasi sebesar Rp. 1.608.339.220 (satu Miliar enam ratus delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini: dan
Bahwa bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo mempunyai pandangan lain, mohon diberikan Putusan seadil-adilnya; ( ex aequo et bono ) |