Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Lbj ANDY GUFRAN BENDERA ALI IMRAN SELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDY GUFRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irenius Surya,SHANDY GUFRAN
Tergugat
NoNama
1BENDERA ALI IMRAN SELA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD BAKRI, S.H.BENDERA ALI IMRAN SELA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.608.339.220,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksaan(dwangsom) sebesar Rp.1.000.000(satu juta) setiap hari terhitung sejak Putusan dibacakan;-----------------------

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa sah Surat perjanjian Kerjasama permodalan pada tanggal 3 januari 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT terbukti cidera janji (wanprestasi) kepada
    PENGGUGAT yaitu terhadap perjanjian  kerjasama tanggal 3 januari 2022;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik TERGUGAT yakni sebidang tanah dan rumah yang terletak di Nggorang Rt/Rw 001 / 001 Desa Nggorang Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat dan tidak terbatas terhadap semua barang-barang yang ada didalamnya;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik melakukan banding , kasasi maupun verzet;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil dan inmateriil kepada Penggugat akibat Wanprestasi sebesar Rp. 1.608.339.220 (satu Miliar enam ratus delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini: dan

Bahwa bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo mempunyai pandangan lain, mohon diberikan Putusan seadil-adilnya; ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak