Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2018/PN Lbj 1.Dewa Made Dharmadi
2.Romana Cecelia Mosa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2018/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 25 Apr. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewa Made Dharmadi
2Romana Cecelia Mosa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;

2. Memberikan izin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon tersebut yaitu dari Desak Putu A Kirtana Dewi menjadi Desak Putu Allesha Kirtana Dewi ;

3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan pergantian nama anak Pemohon tersebut dengan melampirkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk dicatatkan pada register yang disediakan untukĀ  itu ;

4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak