Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Lbj Ahmad Radit Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ahmad Radit
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ayat 19 KUHAP  :

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tinda pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

 52. Bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyatakan Bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 53. Bahwa Pada tanggal 5 Juli 2023, Termohon melepaskan  Pemohon karena saat tertangkap tangan tanggal 4 Juli 2023 tidak terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang diatur pada Pada pasal 1 angka 19 KUHAP

     54. Bahwa  Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan hal tersebut telah  melanggar ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 17 KUHAP dijelaskan Bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14, faktanya tanggal 4 Juli 2023 Termohon melakukan tindakan tertangkap tangan atas Pemohon dan tanggal 5 Juli 2023  Termohon melepaskan Pemohon, karena tidak adanya memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana yang dilakukannya.

  55.Bahwa dengan dilepasnya Pemohon oleh Termohon, telah menggambarkan dan membuktikan Termohon tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah dan yang dapat dijadikan dasar dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, apalagi melakukan tindakan tertangkap tangan bukti-bukti yang diperoleh melalui kegiatan tangkap tangan harus jelas, dan pasti karena pembuktian di dalam perkara pidana, bukti bukti yang diajukan lebih harus lebih terang daripada cahaya.

56.  Bahwa berdasarkan segala alasan tersebut di atas, secara meyakinkan dapat disimpulkan, bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait “MEMERAS” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga Penetapan Tersangka tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian pula proses penyidikan terhadap Pemohon serta tindakan-tindakan lainnya dalam penyidikan terhadap diri Pemohon, termasuk di antaranya penggeledahan dan penyitaan, Wajib lapor adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Pihak Dipublikasikan Ya