| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.B/2014/PN Lbj | Putu Iskadi Kekeran, SH | RAMANG JS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Jun. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.B/2014/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Ia Terdakwa RAMANG JS pada hari Rabu , Tanggal 31 Juli 2013 atau setidak- tidaknya pada Bulan Juli dan Tahun 2013, sekira Jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2013, bertempat di Depan Masjid Nur Huda Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban H.SYARIFUDIN , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Rabu, Tanggal 31 Juli 2013 sekitar Jam.18.00 Wita saksi H.SYARIFUDIN pergi ke Masjid untuk melaksanakan Sholat Magrib, kemudian setelah selesai melaksanakan Sholat Magrib saksi H.SYARIFUDIN bertanya kepada terdakwa dengan berkata? siapa yang mengambil lampu di teras Masjid? kemudian terdakwa menjawab dengan berkata? saya yang ambil lampu itu? kemudian setelah itu saksi H.SYARIFUDIN kembali bertanya ? kenapa kau tidak kembalikan kepada saya? selanjutnya terdakwa menjawab ? itukan lampu saya, kasi putus kabel kamu, inikan bukan kamu punya Masjid? kemudian saksi H.SYARIFUDIN menjawab ? ini Masjid swadaya masyarakat? selanjutnya setelah itu terdakwa memukul saksi H.SYARIFUDIN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri yang dibuka dan mengenai mata sebelah kanan saksi H.SYARIFUDIN kemudian saksi H.SYARIFUDIN kembali bertanya kepada terdakwa dengan berkata ? kamu terlalu pukul saya dan tidak pantas? kemudian setelah itu terdakwa kembali memukul saksi H.SYARIFUDIN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri terdakwa yang terbuka pada bagian mata sebelah kanan saksi korban sehingga mengakibatkan saksi H.SYARIFUDIN terjatuh ke tanah dan pingsan kemudian datanglah saksi SARAJUDIN dan saksi MUJAHIDIN untuk menolong saksi H.SYARIFUDIN. - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi H.SYARIFUDIN mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum No: 001.7/ PKM/1184/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang ditanda-tangani oleh dr. Joan Octavia W. Ndori, Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luka-luka sebagai berikut:----------- - Pada pemeriksaan ditemukan bagian putih mata kanan dekat dengan pangkal hidung tampak memar ukuran kurang lebih 0,5 cm X 0,5 cm. Luka gores pada kelopak mata kanan atas dengan panjang kali lebar 2,5 cm x 0,5 cm. Memar pada kelopak mata kanan dengan panjang kali lebar 2,5 cm x 0,2 cm. Gigi depan atas goyang dan bekas darah yang sudah mongering pada bibir atas dan bawah Dengan kesimpulan : Dari fakta-fata yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka kami simpulkan bahwa pada orang tersebut ditemukan luka lecet, memar dan bengkak akibat persentuhan dengan benda tumpul. ------------Perbuatan terdakwa RAMANG JS sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
