Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2019/PN Lbj 1.Hero Ardi Saputro, SH.
2.IDA KADEK WIDIATMIKA,S.H
SOFIANDI ARSYAD alias SOFIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-462/N.3.24/Eoh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Hero Ardi Saputro, SH.
2IDA KADEK WIDIATMIKA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIANDI ARSYAD alias SOFIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa  ia terdakwa SOFIANDI ARSYAD alias SOFIAN pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di jalan raya marombok, Depan Kantor Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan bajo, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RAMAN, perbuatan mana, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya telah diadakan mediasi permasalahan tanah antara sdr. SEMIMA yang merupakan keluarga dari terdakwa dengan sdr. SANI HAMALI (orang tua / ayah dari saksi korban) di kantor desa golo bilas Kec. Komodo; namun karena adanya keributan, mediasi tersebut akhirnya dihentikan oleh Kepala Desa dan semua peserta mediasi keluar dari kantor desa tersebut;

saat itu, saksi korban RAMAN datang dari arah jalan raya menuju gerbang kantor desa sambil berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata kasar sehingga hal itu memancing emosi terdakwa dan menyebabkan terdakwa langsung memukul saksi korban RAMAN tepat di wajah bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal, kemudian keduanya saling memukul dan terdakwa memukuli saksi korban RAMAN tersebut beberapa kali ke bagian wajahnya namun banyak pukulan terdakwa yang berhasil ditangkis atau dihindari saksi korban RAMAN tersebut;

  • akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RAMAN mengalami :
  • lebam di bawah kelopak mata kiri;
  • bengkak di bagian tulang pipi sebelah kiri dan terdapat luka lecet.

berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 445.13/1053/III/2019 tanggal 3 Maret 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh                                    dr. MARGARETHA JUET, dokter pada Puskesmas Labuan Bajo.

--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)  KUH Pidana. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya