Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YOHANES BABTISTA KOU, S.H., M.Hum | RAMANG ISHAKA | 2 | YOHANES BABTISTA KOU, S.H., M.Hum | MUHAMAD SYAIR | 3 | Max Melkianus Herewila, S.ST, I Putu Eva Ardiana, S.H., Rosi Rebeca Juniati, S.H. | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN MANGGARAI BARAT, PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta segala yang tumbuh dan berada diatasnya yang terletak di Golo Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas 2.600 M?2; ( lebar 20 Meter dan panjang 130 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:
- batas Timur, Jalan Raya Labuan Bajo - Batu Gosok
- batas Barat, tanah milik Lambertus Paji
- batas Utara tanah milik Usman Umar
- batas Selatan, tanah milik Mustarang (disebut juga Mustaram)
adalah Sah Milik ABDUL HAJI selaku Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah menguasai dan menduduki objek sengketa yaitu tanah milik Penggugata tanpa alas kak.
- Menyatakan Santosa Kadiman selaku Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena melakukan perikatan hukum berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas objek sengketa, padahal mengetahui bahwa tidak ada data tanahnya.
- Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah melakukan perikatan Jual Beli Tanah tanpa alas hak atas tanah.
- Menyatakan Saudara Notaris/PPAT Billy Yohanes Ginta selalu Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah tidak dengan cermat menerbitkan akta notariil Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.05 tanggal 29 Januari 2014. 29 Januari 2014;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum perbuatan pembebanan dengan perikatan apapun atas Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat;
- Menyatakan akta notariil Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn, Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah merugikan Penggugat secara materiil maupun immateriil, untuk membayar kerugian tersebut dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Kerusakan atas tanah dan tanaman produktif seperti pohon jati dan kelapa akibat penggusuran paksa untuk pembangunan Hotel St. Regis sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Kehilangan potensi keuntungan dari hasil pertanian atas tanah sengketa terhitung sejak tahun 2012 sampai 2025 sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah);
Biaya yang telah dikeluarkan Penggugat dalam proses hukum dan advokasi perkara ini sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kerugian Immateriil:
Penggugat mengalami tekanan psikologis berat akibat konflik yang terus-menerus terjadi atas tanah miliknya, yang menyebabkan gangguan kesehatan dan terganggunya konsentrasi kerja, sehingga patut ditaksir kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 10.100.000.000,- (sepuluh miliar seratus juta rupiah). oleh karenanya sudah sepatutnya Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat secara seketika dan Tanggung Renteng.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa/ Dwangsom sebesar masing-masing Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya jika Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkrachtvangewijsde).
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV yaitu Badan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk membatalkan semua Proses Pengajuan Sertifikat berdasarkan akta notariil Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn, No.5 tanggal 29 Januari 2014.
- Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Golo Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas 2.600 M?2; ( lebar 20 Meter dan panjang 130 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:
- batas Timur, Jalan Raya Labuan Bajo - Batu Gosok
- batas Barat, tanah milik Lambertus Paji
- batas Utara Tanah Milik Usman Umar
- batas Selatan, tanah milik Mustarang (ditulis juga Mustaram)
yang saat ini dikuasai oleh Para Tergugat;
- Mengizinkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk melakukan pemasangan Plang Sita Jaminan di atas objek sengketa dimaksud;
- Memerintahkan agar Sita Jaminan tersebut tetap melekat dan berlaku terhadap objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
--------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |