Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2019/PN Lbj 1.Iwan Gustiawan, SH.
2.Hero Ardi Saputro, SH.
EDUARDUS NOGOL Alias EDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-217/P.3.24/Ep.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Gustiawan, SH.
2Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDUARDUS NOGOL Alias EDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------Bahwa Terdakwa EDUARDUS NOGOL Alias EDI bersama-sama dengan 3 orang yang belum diketahui identitasnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan ciri-ciri 2 (dua) orang rambut ikal, kulit sawo matang tinggi kurang lebih 160 cm, 1 (satu) orang rambut ikal, kulit sawo matang tinggi kurang lebih 170 cm, pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di Jalan Wae Nguru yang beralamat di Desa Racang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari saksi REMIGIUS NANDUN Alias REMI mengantar anak saksi NOVIANI SANJAYA dan anak saksi YERIANA SANDRIANA AKMAL menggunakan sepeda motor sampai di pertigaan Golo Sita datang terdakwa yang menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vikson warna putih bercampur warna merah dengan membonceng seorang laki-laki dan 2 (dua) orang lainya menggunakan 1 unit sepeda motor. Setelah saksi REMIGIUS NANDUN Alias REMI ditahan oleh terdakwa, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung memukul saksi REMIGIUS NANDUN Alias REMI menggunakan tangan dengan keadaan mengepal secara berulang kali ke arah wajah saksi REMIGIUS NADUN Alias REMI sampai terjatuh. Kemudian terdakwa dan 3 (tiga) orang tersebut secara bersama-sama memukul saksi REMIGIUS NADUN Alias REMI dan pada saat itu terdakwa memukul menggunakan sebatang kayu dengan ukuran + ½ meter tetapi ditangkis oleh saksi REMIGIUS NADUN Alias REMI menggunakan kedua tangannya. Sedangkan ketiga orang tersebut masih terus memukul saksi REMIGIUS NADUN Alias REMI menggunakan tangan yang mengepal sampai saksi REMIGIUS NADUN Alias REMI pingsan.-------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan 3 (tiga) orang tersebut saksi REMIGIUS NADUN Alias REMI mengalami bengkak di dahi, luka lebam pada hidung, mengalami sakit pada pergelangan tangan dan luka lecet dilutut kaki kanan.-----------------------------

 

---------Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No : 945.a/VER/XII/PKMW/2018 tanggal 25 Desember 2018 yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. L.P. LILIK WAHYUNI UTAMI yaitu dokter umum pada Puskesmas Wae Nakeng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang pemeriksaannya dilakukan pada tanggal Dua Puluh Lima Desember tahun dua ribu delapan belas pukul dua puluh dua empat puluh Waktu Indonesia Bagian Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

Telah diperiksa seorang laki-laki dalam keadaan sadar, terdapat luka lecet pada dahi sebelah kanan dan tampak membengkak, luka lebam pada hidung bagian kanan dan luka lecet di lutut bagian kanan. Hal ini disebabkan karena kekerasan benda tumpul.-------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

---------Bahwa Terdakwa EDUARDUS NOGOL Alias EDI bersama-sama dengan 3 orang yang belum diketahui identitasnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan ciri-ciri 2 (dua) orang rambut ikal, kulit sawo matang tinggi kurang lebih 160 cm, 1 (satu) orang rambut ikal, kulit sawo matang tinggi kurang lebih 170 cm, pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di Jalan Wae Nguru yang beralamat di Desa Racang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “ melakukan penganiayan serta mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari saksi REMIGIUS NANDUN Alias REMI mengantar anak saksi NOVIANI SANJAYA dan anak saksi YERIANA SANDRIANA AKMAL menggunakan sepeda motor sampai di pertigaan Golo Sita datang terdakwa yang menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vikson warna putih bercampur warna merah dengan membonceng seorang laki-laki dan 2 (dua) orang lainya menggunakan 1 unit sepeda motor. Setelah saksi REMIGIUS NANDUN Alias REMI ditahan oleh terdakwa, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung memukul saksi REMIGIUS NANDUN Alias REMI menggunakan tangan dengan keadaan mengepal secara berulang kali ke arah wajah saksi REMIGIUS NADUN Alias REMI sampai terjatuh. Kemudian terdakwa dan 3 (tiga) orang tersebut secara bersama-sama memukul saksi REMIGIUS NADUN Alias REMI dan pada saat itu terdakwa memukul menggunakan sebatang kayu dengan ukuran + ½ meter tetapi ditangkis oleh saksi REMIGIUS NADUN Alias REMI menggunakan kedua tangannya. Sedangkan ketiga orang tersebut masih terus memukul saksi REMIGIUS NADUN Alias REMI menggunakan tangan yang mengepal samapi saksi REMIGIUS NADUN Alias REMI pingsan.-------------------------------------------------------------

---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan 3 (tiga) orang tersebut saksi REMIGIUS NADUN Alias REMI mengalami bengkak di dahi, luka lebam pada hidung, mengalami sakit pada pergelangan tangan dan luka lecet dilutut kaki kanan.-----------------------------

 

---------Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No : 945.a/VER/XII/PKMW/2018 tanggal 25 Desember 2018 yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. L.P. LILIK WAHYUNI UTAMI yaitu dokter umum pada Puskesmas Wae Nakeng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang pemeriksaannya dilakukan pada tanggal Dua Puluh Lima Desember tahun dua ribu delapan belas pukul dua puluh dua empat puluh Waktu Indonesia Bagian Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

Telah diperiksa seorang laki-laki dalam keadaan sadar, terdapat luka lecet pada dahi sebelah kanan dan tampak membengkak, luka lebam pada hidung bagian kanan dan luka lecet di lutut bagian kanan. Hal ini disebabkan karena kekerasan benda tumpul.-------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya