| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Melarang Tergugat I dan/atau orang lain untuk tidak boleh melakukan segala bentuk aktivitas apapun di atas tanah objek sengketa selama perkara a quo berjalan sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------
- Meletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo;---------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi atau melaksanakan isi putusan provisi dalam perkara a quo, sejak putusan provisi dibacakan sampai dengan dipenuhi isi putusan tersebut;---------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ----------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Kwitansi pembayaran surat jual beli tanah ukuran 15 meter x 79 meter terletak di kompleks PLN ,Desa Gorontalo adalah Sah ;-
- Menyatakan menurut hukum para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT ( Vide : Pasal 1365 KUHPerdata) yang merugikan PENGGUGAT;----
- Menyatakan menurut hukum, agar para Tergugat tidak melakukan PEMAGARAN atau aktivitas lain diatas fisik tanah sengketa ;--------------------------------------------------------
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Labuan bajo adalah Sah dan Berharga ; --------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum, No. SHM : 1243 Tahun 2001 dan Surat Ukur : 109/Labuan bajo/2001 serta Warkah Nomor : 2519/2001 dengan luas : 1.690 m2 atas nama : HENDRIK SUMITO, harus dinyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum ;------------
- Menyatakan menurut hukum,untuk dijalankan lebih dahulu putusan ini,kalaupun ada upaya Verzet, banding dan kasasi oleh para Tergugat ; --------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat I tidak mempunyai hak dan wewenang untuk menguasai atas fisik tanah sengketa ini ;-----------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa proses pengurusan sertifikat No. SHM : 1243 Tahun 2001 dan Surat Ukur : 109/Labuan bajo/2001 serta Warkah Nomor : 2519/2001 dengan luas : 1.690 m2 atas nama : HENDRIK SUMITO, selama ini sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya harus dibatalkan demi hukum; -------------
- Menghukum para Tergugat I dan atau siapa saja yang secara melawan hak untuk mencoba menguasai fisik bidang tanah tersebut, dan oleh karenanya harus segera menyerahkan bidang tanah sengketa kepada pihak Penggugat, tanpa syarat dan dalam keadaan kosong, dan bilamana perlu dapat dengan bantuan alat Negara atau pihak kepolisian ; -------------
- Menghukum para Tergugat I yang sedang menguasai fisik, untuk membayar Paksa sebesar Rp. sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari, bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini , apabila dalam putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap / inkrach ;--
- Menghukum para Tergugat I dan II untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini, baik putusan Provisi maupun peletakan Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) ;-------
- Menghukum para Tergugat I dan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; --
|