Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2018/PN Lbj Yusuf Roys Leo 1.Susana Trisno
2.Cristian Sumito
3.Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Manggarai Barat Labuan Bajo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2018/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 21 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Roys Leo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. HENDRIKUS DJEHADUT, S.H.Yusuf Roys Leo
Tergugat
NoNama
1Susana Trisno
2Cristian Sumito
3Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Manggarai Barat Labuan Bajo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Melarang Tergugat I  dan/atau orang lain untuk tidak boleh  melakukan segala bentuk  aktivitas apapun di atas tanah objek sengketa selama perkara a quo berjalan sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------
  2. Meletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo;---------------------
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi atau melaksanakan isi putusan provisi dalam perkara a quo, sejak putusan provisi dibacakan sampai dengan dipenuhi isi putusan tersebut;---------------------------

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya ; ----------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Kwitansi pembayaran surat jual beli  tanah ukuran 15 meter x 79  meter terletak di kompleks PLN ,Desa Gorontalo  adalah Sah ;-
  3. Menyatakan menurut hukum para  TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT ( Vide : Pasal 1365 KUHPerdata) yang merugikan PENGGUGAT;----
  4. Menyatakan menurut hukum, agar para Tergugat tidak melakukan PEMAGARAN  atau aktivitas lain  diatas fisik tanah sengketa ;--------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Labuan bajo adalah  Sah dan Berharga ;  --------------------------------------------
  6. Menyatakan menurut hukum, No. SHM : 1243 Tahun  2001  dan Surat Ukur  : 109/Labuan bajo/2001   serta Warkah  Nomor :  2519/2001   dengan  luas : 1.690  m2   atas nama : HENDRIK SUMITO,    harus dinyatakan batal  atau tidak berkekuatan hukum ;------------
  7. Menyatakan menurut hukum,untuk dijalankan lebih dahulu putusan ini,kalaupun ada upaya Verzet,  banding dan kasasi  oleh para Tergugat ;  --------------------------
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa  para Tergugat I tidak mempunyai hak dan wewenang untuk menguasai  atas  fisik tanah sengketa ini ;-----------------
  9. Menyatakan menurut hukum bahwa proses  pengurusan  sertifikat   No. SHM : 1243 Tahun  2001  dan Surat Ukur  : 109/Labuan bajo/2001   serta Warkah  Nomor :  2519/2001   dengan  luas : 1.690  m2   atas nama : HENDRIK SUMITO,  selama  ini   sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum  dan karenanya harus dibatalkan demi hukum; -------------
  10. Menghukum para Tergugat I dan atau siapa saja yang secara melawan hak  untuk  mencoba menguasai  fisik bidang tanah tersebut,  dan oleh karenanya   harus segera  menyerahkan bidang tanah sengketa kepada pihak Penggugat, tanpa syarat dan dalam keadaan kosong, dan bilamana perlu dapat dengan bantuan alat Negara atau pihak kepolisian ; -------------
  11. Menghukum  para Tergugat I yang sedang menguasai fisik,  untuk   membayar  Paksa  sebesar Rp. sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)   setiap  hari,  bila lalai dalam melaksanakan isi putusan  ini ,  apabila dalam putusan  perkara ini telah  berkekuatan hukum tetap / inkrach ;--
  12. Menghukum para Tergugat I dan II   untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini, baik putusan Provisi  maupun   peletakan  Sita Jaminan (Conservatoire Beslag)  ;-------                                                                                        
  13. Menghukum para Tergugat I dan II  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; --
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak