Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbj 1.Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H
2.Gede Romy Askara, S.H
1.ABDULAH bin Alm. M. TAYEB
2.ADRUN bin ABIDIN
3.YASIN alias CII bin Alm MUHAMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 611/N.3.24/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H
2Gede Romy Askara, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULAH bin Alm. M. TAYEB[Penahanan]
2ADRUN bin ABIDIN[Penahanan]
3YASIN alias CII bin Alm MUHAMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. Abdullah bin Alm. M. Tayib, Terdakwa II. Adrun bin Abidin, Terdakwa III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad bersama-sama dengan Saudara Marsin (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), Saudara Insan (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/05/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), Saudara Sarif (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/06/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), Saudara M. Tahir alias Uba Teho (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/07/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), dan Saudara Ifan (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/08/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Laju Pemalu, Pulau Komodo dan So Oi, sebelah Laju Pemali, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan turut  serta melakukan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.  Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa I. Abdullah diajak oleh Saudara Marsin untuk melakukan perburuan rusa serta memberikan uang kepada Terdakwa I. Abdullah sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu).
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 15.00 WITA, Terdakwa I. Abdullah, Terdakwa II. Adrun, dan Terdakwa III. Yasin bersama-sama dengan Saudara Marsin, Saudara Insan, Saudara Sarif, Saudara M. Tahir alias Uba Teho, dan Saudara Ifan berangkat dari Pantai Papa menuju ke Pulau Komodo dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu motor milik Saudara Marsin.
  • Bahwa pada saat ketiga Terdakwa menaiki 1 (satu) unit perahu motor milik Saudara Marsin tersebut, ketiga Terdakwa melihat Saudara Marsin, Saudara Insan, dan Saudara Sarif sedang memegang senjata api rakitan masing-masing 1 (satu) pucuk dan 3 (tiga) buah senter kepala yang diletakkan di lantai perahu motor  beserta beras, roti dan alat masak.
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, perahu motor yang ditumpangi oleh mereka berlabuh di Pantai Heceri Lambu Bima karena perahu motor tersebut mengalami kerusakan sehingga perahu motor tersebut harus diperbaiki sekitar 30 (tiga) puluh menit. Setelah perbaikan perahu motor tersebut selesai, mereka langsung melanjutkan perjalanan dan tiba di lokasi Laju Pemali, Pulau Komodo sekitar pukul 19.00 WITA dan sesampainya disana oleh Saudara Marsin dilakukan pembagian peran, yang mana perannya adalah sebagai berikut :
    • Saudara Marsin sebagai yang melakukan penembakan terhadap rusa;
    • Saudara Insan sebagai yang melakukan penembakan terhadap rusa serta langsung mengeluarkan isi perut rusa yang telah ditembak;
    • Saudara Sarif sebagai yang melakukan penembakan terhadap rusa serta langsung mengeluarkan isi perut rusa yang telah ditembak;
    • Saudara Ifan sebagai yang menjaga kapal;
    • Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Saudara M. Tahir alias Uba Teho sebagai Tukang pikul rusa yang telah ditembak.
  • Bahwa di lokasi Laju Pemalu, Pulau Komodo yang turun melakukan perburuan adalah Terdakwa I dan Saudara Sarif serta Terdakwa III dan Saudara Insan. Keempatnya turun di Laju Pemali sedangkan Terdakwa II, Saudara Marsin, Saudara Uba Teho dan Saudara Ifan menunggu di perahu motor. Terdakwa I dan Saudara Sarif mengambil jalur yang berbeda dengan Terdakwa III dan Saudara Insan untuk melakukan perburuan rusa, namun karena Terdakwa I dan Saudara Sarif tidak menemukan rusa, keduanya kembali ke perahu motor dan menunggu Terdakwa III bersama dengan Saudara Insan. Beberapa saat kemudian, Terdakwa I, Terdakwa II, Saudara Marsin, Saudara Sarif, Saudara Uba Teho dan Saudara Ifan mendengar 2 (dua) kali bunyi tembakan dari arah tempat Terdakwa III dan Saudara Insan berburu. Setelah itu tidak lama, Terdakwa I, Terdakwa II, Saudara Marsin, Saudara Sarif, Saudara Uba Teho, dan Saudara Ifan melihat Terdakwa III sedang memikul 1 (satu) ekor rusa betina yang sudah mati dan telah dikeluarkan isi perutnya oleh Saudara Insan dengan menggunakan sebilah pisau sampai ke perahu motor dan kemudian dibantu oleh Terdakwa I dan Saudara Ifan untuk dinaikkan ke atas perahu motor.
  • Bahwa selanjutnya, perahu motor kembali bergerak ke lokasi So Oi, sebelah Laju Pemali, Pulau Komodo, pada lokasi tersebut, Terdakwa II bersama dengan Saudara Marsin dan Saudara Uba Teho melakukan perburuan rusa. Bahwa di lokasi tersebut, Saudara Marsin menembak sebanyak 1 (satu) ekor rusa jantan berukuran besar yang kemudian di pikul oleh Saudara Uba Teho dan 1 (satu) ekor rusa jantan berukuran kecil yang kemudian dipikul oleh Terdakwa II yang sudah mati dan telah dikeluarkan isi perutnya dengan menggunakan sebilah pisau oleh Saudara Marsin sampai ke perahu motor dan kemudian dibantu oleh Terdakwa I dan Saudara Ifan untuk dinaikkan ke atas perahu motor.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) ekor rusa jantan disisihkan kepalanya lengkap dengan tanduknya yang ditemukan pada TKP telah dilakukan pemusnahan pada tanggal 27 Februari 2026  berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 1/Pen.Pid-MUSNAH/2026/PN Lbj tanggal 23 Februari 2026 dengan cara kepala rusa dipotong sebatas leher kemudian kulit dan daging yang menempel di tengkorak kepala rusa dikupas lalu diawetkan sehingga hanya menyisakan tulang tengkorak dan tanduk ikat daging rusa timor yang telah disisihkan sebanyak 1 (satu) ikat sebagai barang bukti guna pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Rusa Timor (rusa timorensis) adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yang lebih lanjut di jabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/06/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi.

 

      Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21  ayat (2) huruf  a  UU RI No. 32 tahun 2024  tentang  Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi  Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

A T A U

 

K E D U A :

Bahwa Terdakwa I. Abdullah bin Alm. M. Tayib, Terdakwa II. Adrun bin Abidin, Terdakwa III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad bersama-sama dengan Saudara Marsin (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), Saudara Insan (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/05/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), Saudara Sarif (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/06/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), Saudara M. Tahir alias Uba Teho (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/07/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), dan Saudara Ifan (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/08/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Laju Pemalu, Pulau Komodo dan So Oi, sebelah Laju Pemali, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan turut serta yang tanpa hak memasukkan ke wilayah NKRI Membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah NKRI senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet.  Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa I. Abdullah diajak oleh Saudara Marsin untuk melakukan perburuan rusa serta memberikan uang kepada Terdakwa I. Abdullah sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu).
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 15.00 WITA, Terdakwa I. Abdullah, Terdakwa II. Adrun, dan Terdakwa III. Yasin bersama-sama dengan Saudara Marsin, Saudara Insan, Saudara Sarif, Saudara M. Tahir alias Uba Teho, dan Saudara Ifan berangkat dari Pantai Papa menuju ke Pulau Komodo dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu motor milik Saudara Marsin.
  • Bahwa pada saat ketiga Terdakwa menaiki 1 (satu) unit perahu motor milik Saudara Marsin tersebut, ketiga Terdakwa melihat Saudara Marsin, Saudara Insan, dan Saudara Sarif sedang memegang senjata api rakitan masing-masing 1 (satu) pucuk dan 3 (tiga) buah senter kepala yang diletakkan di lantai perahu motor  beserta beras, roti dan alat masak.
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, perahu motor yang ditumpangi oleh mereka berlabuh di Pantai Heceri Lambu Bima karena perahu motor tersebut mengalami kerusakan sehingga perahu motor tersebut harus diperbaiki sekitar 30 (tiga) puluh menit. Setelah perbaikan perahu motor tersebut selesai, mereka langsung melanjutkan perjalanan dan tiba di lokasi Laju Pemali, Pulau Komodo sekitar pukul 19.00 WITA dan sesampainya disana oleh Saudara Marsin dilakukan pembagian peran, yang mana perannya adalah sebagai berikut :
    • Saudara Marsin sebagai yang melakukan penembakan terhadap rusa;
    • Saudara Insan sebagai yang melakukan penembakan terhadap rusa serta langsung mengeluarkan isi perut rusa yang telah ditembak;
    • Saudara Sarif sebagai yang melakukan penembakan terhadap rusa serta langsung mengeluarkan isi perut rusa yang telah ditembak;
    • Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Saudara M. Tahir alias Uba Teho sebagai Tukang pikul rusa yang telah ditembak.
  • Bahwa di lokasi Laju Pemalu, Pulau Komodo yang turun melakukan perburuan adalah Terdakwa I dan Saudara Sarif serta Terdakwa III dan Saudara Insan. Keempatnya turun di Laju Pemali sedangkan Terdakwa II, Saudara Marsin, Saudara Uba Teho dan Saudara Ifan menunggu di perahu motor. Terdakwa I dan Saudara Sarif mengambil jalur yang berbeda dengan Terdakwa III dan Saudara Insan untuk melakukan perburuan rusa, namun karena Terdakwa I dan Saudara Sarif tidak menemukan rusa, keduanya kembali ke perahu motor dan menunggu Terdakwa III bersama dengan Saudara Insan. Beberapa saat kemudian, Terdakwa I, Terdakwa II, Saudara Marsin, Saudara Sarif, Saudara Uba Teho dan Saudara Ifan mendengar 2 (dua) kali bunyi tembakan dari arah tempat Terdakwa III dan Saudara Insan berburu. Setelah itu tidak lama, Terdakwa I, Terdakwa II, Saudara Marsin, Saudara Sarif, Saudara Uba Teho, dan Saudara Ifan melihat Terdakwa III sedang memikul 1 (satu) ekor rusa betina yang sudah mati dan telah dikeluarkan isi perutnya oleh Saudara Insan dengan menggunakan sebilah pisau sampai ke perahu motor dan kemudian dibantu oleh Terdakwa I dan Saudara Ifan untuk dinaikkan ke atas perahu motor.
  • Bahwa selanjutnya, perahu motor kembali bergerak ke lokasi So Oi, sebelah Laju Pemali, Pulau Komodo, pada lokasi tersebut, Terdakwa II bersama dengan Saudara Marsin dan Saudara Uba Teho melakukan perburuan rusa. Bahwa di lokasi tersebut, Saudara Marsin menembak sebanyak 1 (satu) ekor rusa jantan berukuran besar yang kemudian di pikul oleh Saudara Uba Teho dan 1 (satu) ekor rusa jantan berukuran kecil yang kemudian dipikul oleh Terdakwa II yang sudah mati dan telah dikeluarkan isi perutnya dengan menggunakan sebilah pisau oleh Saudara Marsin sampai ke perahu motor dan kemudian dibantu oleh Terdakwa I dan Saudara Ifan untuk dinaikkan ke atas perahu motor.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 23.35 WITA, Tim Operasi yang terdiri dari SPORC Balai Gakkumhut Jabalnusra, Polhut Balai Taman Nasional Komodo, Personil Polres Manggarai Barat, KP. Padar Direktorat Polair Polda NTT dan KP. IBIS Baharkam Mabes Polri melihat aktivitas manusia di Teluk Laju Pemali, Pulau Komodo ditandai dengan adanya beberapa cahaya senter dan diyakini oleh Tim Operasi bahwa ada kelompok pemburu yang melakukan perburuan liar di kawasan Taman Nasional Komodo. Setelah tim operasi melakukan observasi sampai pukul 01.30 WITA sekira pukul 02.00 WITA, tim operasi menemukan 1 (satu) unit perahu motor yang sedang berlabuh di Teluk Laju Pemali Pulau Komodo, perahu motor tersebut diduga kuat merupakan perahu yang digunakan pemburu liar di Taman Nasional Komodo, tim operasi senter ke arah perahu motor tersebut dan dibalas oleh salah satu dari rombongan para Terdakwa dengan mengarahkan senter ke arah Speed Boat Tim Operasi, menyadari bahwa yang mengarahkan senter adalah Tim Operasi, perahu motor terebut bergerak dengan ditandai suara mesin menyala, kemudian Tim Operasi mengikuti dengan sembari memberikan peringatan lisan untuk berhenti, namun perahu motor tersebut semakin melaju dengan menaikan kecepatan, Tim Operasi kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, dan disertai bunyi sirine. Tembakan peringatan Tim Operasi dibalas dengan 3 (tiga) kali tembakan ke arah Tim Operasi, salah satu dari rombongan para Terdakwa terus menembaki Tim Operasi dari arah perahu motor dan terjadi kontak tembak disertai aksi pengejaran, Tim Operasi operasi tetap memberikan peringatan secara lisan melalui pengeras suara dan sirine Speed Boat G-Komodo 1.
  • Bahwa Pengejaran berlangsung lebih dari 1 jam hingga ke Perairan Selat Sape, Taman Nasional Komodo, perahu motor tersebut tidak mau berhenti dan memberikan perlawanan kepada Tim Operasi, salah satu dari rombongan para Terdakwa membawa Tim Operasi mengarah ke perairan Selat Sape dengan kondisi banyak perahu nelayan, namun salah satu dari rombongan para Terdakwa tetap menembaki Speed Boat Tim Operasi, Tim Operasi kemudian berhasil mengamankan pelaku karena terjadi benturan antara Speed Boat Tim Operasi dan perahu motor tersebut, akibat benturan tersebut menyebabkan perahu motor tersebut rusak dan tenggelam setelah itu Saudara Marsin, Saudara Insan, Saudara Sarif, Saudara M. Tahir alias Uba Teho, dan Saudara Ifan langsung melarikan diri dengan cara berenang melawan arus menjauhi speed Tim Operasi menuju ke arah pulau lampu, sedangkan ketiga orang terdakwa berenang mendekati speed Tim Operasi dengan menggunakan pelampung.
  • Bahwa sekira pukul 03.46 tim operasi menemukan dan mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang terapung menggunakan pelampung pada lokasi perahu motor tenggelam. ke 3 (tiga) orang tersebut yaitu Terdakwa I. Abdullah, Terdakwa II. Adrun, dan Terdakwa III. Yasin yang kemudian diamankan dengan dievakuasi ke atas Speed Boat G-Komodo 1. Terhadap perahu yang tenggelam, tim operasi mengamankan dengan mengikat haluan perahu motor dengan pelampung/dabra lalu diikat menggunakan tali dengan Speed Boat G-Komodo 1 dengan tujuan agar barang bukti berupa perahu tersebut tidak tenggelam.
  • Bahwa tim operasi melakukan penyelaman pada perahu motor yang tenggelam, pada saat melakukan penyelaman ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan amunisi terisi, beberapa selongsong peluru, pisau, senter kepala, 1 (satu) ekor Rusa Timor jantan dan beberapa barang lain pada perahu, benda tersebut kemudian diamankan oleh tim operasi sebagai barang bukti.

 

            Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbelepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan UU. RI. Dahulu NR. 8 tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana  yang mana pengacuannya diubah ke Pasal 306 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya