Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2019/PN Lbj 1.Iwan Gustiawan, SH.
2.Hero Ardi Saputro, SH.
3.Ari Wibowo, SH.
LUCKY RAMANDITA Alias LUCKY. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-378/P.3.24/Euh.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Gustiawan, SH.
2Hero Ardi Saputro, SH.
3Ari Wibowo, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUCKY RAMANDITA Alias LUCKY.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa LUCKY RAMANDITA Alias LUCKY pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di sekitar bulan Januari 2019,  bertempat di rumah kos-kosan milik saksi SAFARUDIN yang beralamat di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Resnarkoba Polres Manggarai Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa sering menggunakan Nerkotika jenis sabu-sabu, setelah Tim Resnarkoba Polres Manggarai Barat mengumpulkan informasi kemudian melakukan pelacakan dan pengintaian selama 5 (lima) hari, kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 23.00 Wita Tim Resnarkoba Polres Manggarai Barat melihat terdakwa bersama saksi AMIRUDIN dan saksi BAYU berkunjung ke tempat Karaoke Mawar Jingga dan menggunakan Room 13 dan pemantauan terus dilakukan oleh Tim Resnarkoba Polres Manggarai Barat sampai pukul 01.30 Wita. Kemudian terdakwa bersama saksi AMIRUDIN dan saksi BAYU keluar dari tempat tersebut menggunakan sepeda motor menuju ke tempat kos-kosan. Sesampainya di tempat kos-kosan Tim Resnarkoba Polres Manggarai Barat melakukan penggeladehan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemuakan Narkotika. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan ke dalam kamar kos terdakwa yang di  saksikan oleh saksi YUNUS  dan saksi AMIRUDIN, pada saat itu ditemukan Bong (alat yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu) yang terbuat dari dot bayi yang berwarna bening dan biru, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi setengah butir pil yang diduga ekstasi, 1 (satu) palstik klip bekas pembungkus sabu-sabu yang sudah digunakan yang disembunyikan dalam senter merk POLICE berwarna hitam. Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh Tim Resnarkoba Polres Manggarai Barat terdakwa mengakui terus terang sudah menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu sejak bulan November 2018 sebanyak 6 (enam) kali pembelian dari CHUSERI Alias HERI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan pembelian paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara menghubungi CHUSERI Alias HERI melalui telephone kemudian terdakwa mentranfer uang dengan menggunakan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BNI (Bank Negera Indonesia) Taplus debit dengan nomor : 19463428 4001 2778 atas nama LUCKY RAMANDITA dengan nomor rekening 0749870111 ke rekening atas nama CHUSERI Alias HERI, setelah uang diterima oleh CHUSERI Alias HERI kemudian paket sabu-sabu dan ekstasi dikirim menggunkan kapal yang berangkat dari Surabaya menuju Labuan Bajo yang merupakan tempat terdakwa dan CHUSERI Alias HERI bekerja di bidang trasportasi laut yang mengurus 3 (tiga) kapal antara lain Niki Sejahtera, Niki Sea, dan Amaris. Bahwa CHUSERI Alias HERI mengirimkan dengan cara disisipkan pada peket pembelian barang Online yang di alamatkan pada kantor terdakwa  yang berada di Surabaya, setelah paket Online tersebut sampai, paket tersebut diambil oleh CHUSERI Alias HERI kemudian disisipkan peket sabu-sabu pesanan terdakwa kemudian dititipkan kepada kru kapal yang akan berangkat ke Labuan Bajo. Setelah sampai ke Labuan Bajo terdakwa mengambil barang tersebut di Kapal. Bahwa setiap pembelian Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa selalu diberikan banus oleh CHUSERI Alias HERI berupa Ekstasi yang sudah dihaluskan menjadi serbuk. Kemudian pada pembelian terakhir terdakwa memesan satu paket sabu-sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan memesan 5 (lima) butir ekstasi dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) tablet berwarna hijau dengan berat netto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti 1153/2019/NF sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Denpasar  Nomor: LAB.:154/NNF/2019, tanggal 30 Januari 2019,  dari kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1153/2019/NF berupa tablet warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung MDMA dan tewrdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

SUBSIDIAIR :

-------Bahwa terdakwa LUCKY RAMANDITA Alias LUCKY pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di sekitar bulan Januari 2019,  bertempat di rumah kos-kosan milik saksi SAFARUDIN yang beralamat di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) tablet berwarna hijau dengan berat netto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti 1153/2019/NF sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Denpasar  Nomor: LAB.:154/NNF/2019, tanggal 30 Januari 2019,  dari kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1153/2019/NF berupa tablet warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung MDMA dan tewrdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya