| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 52/Pid.B/2014/PN Lbj | Aji Rahmadi, SH. | IGNASIUS DANI alias DANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2014 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.B/2014/PN Lbj | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa IGNASIUS DANI Alias DANI pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak ? tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, di Jl. Jurusan Labuan Bajo- Ruteng tepatnya di Kampung Dahot, Depan rumah saksi GEOVANI MR. BARU, Desa Nampar Mancing, Kec. Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------- - Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha/50c (T135 HC) warna biru dengan kecepatan 60 km/jam dan posisi persneling 5 (lima) melaju dari arah Labuan Bajo tepatnya di Kampung Dahot menuju Ruteng. Bahwa dari kejauhan terdakwa melihat saksi PAULUS REGA akan menyeberang jalan setelah itu dari arah yang berlawanan terdakwa melihat sebuah sepeda motor menyalakan lampu sein/reting kanan dan mengambil jalur kanan dari arah Lembor yakni jalur yang terdakwa lalui, melihat itu terdakwa langsung mengarahkan sepeda motor yang terdakwa kendarai kearah kanan dan melaju pada as tengah jalan. Melihat itu terdakwa serentak mengarahkan sepeda motor yang terdakwa kendarai kesisi kanan dan berusaha menghindari saksi PAULUS REGA, namun karena jaraknya sudah sangat dekat sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak kaki kiri dari saksi PAULUS REGA hingga sepeda motor yang terdakwa kendarai terjatuh dan terseret bersama terdakwa dan istri terdakwa yaitu saksi BONAVIDENSIA BONA kesisi kanan jalan dari arah Labuan Bajo tepatnya diluar badan jalan, dan saksi PAULUS REGA terjatuh diatas badan jalan tepatnya pada jalur kiri dari arah Labuan Bajo. Tidak lama kemudian, beberapa warga sekitar datang dan mengangkat saksi PAULUS REGA menuju kesebuah rumah dari warga yang letaknya tidak jauh dari tempat terjadinya kecelakaan tersebut. Lalu terdakwa dan saksi BONAVIDENSIA BONA pun mengikuti mereka dan pergi memastikan keadaan dari pejalan kaki tersebut. - Bahwa akibat kejadian tersebut saksi PAULUS REGA mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 264/VER/IV/PKMW/2014 tanggal 30 April 2014 yang ditandatangani dr. Luh Putu Lilik Wahyuni Utami, dokter pada Puskesmas Wae Nakeng, Kec. Lembor, Kab. Manggarai Barat. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
KESIMPULAN : Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka kami simpulkan bahwa pada orang tersebut ditemukan patah tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul dan keras.
--- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
