| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.B/2019/PN Lbj | 1.Iwan Gustiawan, SH. 2.Hero Ardi Saputro, SH. |
KRISTOFORUS HASAN alias EKI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jan. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.B/2019/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jan. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-69/P.3.24./Epp.2/01/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: ---------Bahwa Terdakwa KRISTOFORUS HASAN Alias EKI pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Jalan Soekarno-Hatta di depan Café Treetop yang beralamat di Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . -----------------
ATAU KEDUA: ---------Bahwa Terdakwa KRISTOFORUS HASAN Alias EKI pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Jalan Soekarno-Hatta di depan Café Treetop yang beralamat di Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . -----------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
