Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Lbj Sian Suraida Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Bakri, S.HSian
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
 
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Pengukuhan Tanah yang di terbitkan oleh Jenudin selaku Tua Golo Kampung Capi/Fungsionaris Adat tertanggal 26 Februari 2026 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah yang terletak di Wae Jungga Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas, ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Bagian Utara : 130 meter berbatasan dengan kali mati ;
Bagian Timur : 103 meter dengan tanah milik Saleh Muhidin dan Tanah Adat ;
Bagian Barat : 100 meter berbatasan dengan tanah milik Sani Hamali ;
Bagian Selatan : 117 meter berbatasan dengan tanah milik Lamber Laluk dan Ir. Lelyana ;
dengan luas kurang lebih 12.535 m2 adalah sah milik Almarhum Sani Hamali ;
4. Menyatakan menurut  hukum perbuatan Usman Ridin (Turut Tergugat) mengalihkan tanah objek sengketa yang di lakukah secara hibah kepada Muhamad Suhardi adalah di tidak sah dan melawan hukum ;
5. Menyatakan menurut hukum surat hibah antara Usman Ridin (Turut Tergugat) dan Muhamad Suhardi di batalkan dan melawan hukum ; 
6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Suraida (Tergugat) dan Usman Ridin (Turut Tergugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
7. Menghukum Suraida (Tergugat) dan Usman Ridin (Turut Tergugat) untuk tidak melarang aktivitas yang dilakukan Penggugat pada tanah objek sengketa serta  menyerahkan tanah objek sengketa tersebut tanpa syarat kepada Penggugat ; 
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak