| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JONI IRAWAN Alias JONI pada hari Selasa tanggal 1 Januari 2019 sekitar pukul 03.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di Jalan Gabriel Gampur, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa mengedarai kendaraan bermotor jenis mobil TOYOTA KIJANG INNOVA E (TGN 40R- GKII RKD10) warna abu-abu metalik |