Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2014/PN Lbj LEONARDUS CHANDRA 1.SOLUS YOHANES RAFAEL
2.ALEKSANDER MUDA alias ALEKS MUDA
3.THERESIA LINA (Isteri/ Ahli Waris DANIEL JEHALI)
4.ZAVERIUS SIMEON (Anak/ Ahli Waris DANIEL JEHALI)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2014/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEONARDUS CHANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GABRIEL KOU, S.HLEONARDUS CHANDRA
Tergugat
NoNama
1SOLUS YOHANES RAFAEL
2ALEKSANDER MUDA alias ALEKS MUDA
3THERESIA LINA (Isteri/ Ahli Waris DANIEL JEHALI)
4ZAVERIUS SIMEON (Anak/ Ahli Waris DANIEL JEHALI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli tanah obyek sengketa tertanggal 12 Maret 1983 antara Tjiang Yit Hien alias Tjiang Heng Yit/ Fransiskus Chandra sebagai Pembeli dengan Aleksander Muda dan Daniel Jehali, alm. (suami Turut Tergugat II, ayah Turut Tergugat III) sebagai Penjual adalah sah dan berharga ;

3. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Gunung Pede, Desa Labuan Bajo sekarang Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo seluas + 5000 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :

Timur : berbatasan dengan tanah lodok umum ;

Barat : berbatasan dengan laut ;

Utara : berbatasan dengan tanah milik Semauna ;

Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah milik Lamber Lipot, sekarang berbatasan dengan tanah milik Solus Yohanes Rafael/ Tergugat ;

4. Menyatakan tindakan Tergugat menghalang-halangi proses pengukuran tanah obyek sengketa milik Penggugat oleh Kantor Pertanhaan Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo adalah perbuata melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata/ BW ;

5. Menyatakan tindakan Tergugat yang menghalang-halangi Penggugat untuk menguasai dan mengolah tanah obyek sengketa milik Penggugat sejak tanggal 18 Oktober 2013 sampai dengan sekarang adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matige daad) ;

6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat dan/ atau dari Para Turut Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Gunung Pede, Desa Labuan Bajo sekarang Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo seluas +5000 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :

Timur : berbatasan dengan tanah lodok umum ;

Barat : berbatasan dengan laut ;

Utara : berbatasan dengan tanah milik Semauna ;

Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah milik Lamber Lipot, sekarang berbatasan dengan tanah milik Solus Yohanes Rafael/ Tergugat ;

kepada Penggugat dalam keadaan kosong/ bebas seperti sedia kala kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat negaram atau polisi ;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.1.575.000.000,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan jumlah kerugian tersebut akan terus bertambah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulan sampai pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, kerugian mana harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat seketika dan sekaligus pada saat putusan dalam perkara ini dilaksanakan ;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan ;

9. Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III) untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini ;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak