| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- MemutuskanSahdan Mengikat perihal Hubungan Hukum PinjamMeminjam Uangantara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 12 April 2016 dan 2 Mei 2016, dengan Jaminan Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 136 a/n JEBALUT RAFAEL, Terletak diNggorang, RT/RW. 001/001, Ds. Nggorang, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat (samping Jembatan Timbangan Labuhan Bajo), NIB. 24.16.01.12.00141, Daftar Isian 202 Nomor 14/BAP/BPN/2009, Surat Ukur Nomor 117/Nggorang/2009, luasnya 1.760 M2,
- Menyatakan bahwaTERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi dan tidak memiliki itikad baik,
- Memutuskanbahwa Keseluruhan Kerugiaan yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp 655.100.000,00,
- Menghukum TERGUGAT membayar keseluruhan kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp 655.100.000,00, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak Putusan Perkara ini diucapkan,
- Memutuskan dilakukan lelang atasSita Jaminan Tanah dan Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 136 a/n JEBALUT RAFAEL, Terletak diNggorang, RT/RW. 001/001, Ds. Nggorang, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat (samping Jembatan Timbangan Labuhan Bajo), NIB. 24.16.01.12.00141, Daftar Isian 202 Nomor 14/BAP/BPN/2009, Surat Ukur Nomor 117/Nggorang/2009, luasnya 1.760 M2, apabila dalam 7 hari sejak Putusan Perkara ini diucapkan, TERGUGAT tidak membayar kepada PENGGUGAT pinjaman uang dan ganti ruginya total sebesar Rp 655.100.000,00,
- Memutuskan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada verset,banding, maupun kasasi,
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini,
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara bersama-sama untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,00 setiap harinya, terhitung sejak Putusan Perkara ini diucapkan sampai pada terlaksananya isi Putusan Perkara ini dengan baik,
- Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
|