Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/PDT.G/2013/PN.LBJ T. HADI CHANDRA dahulu bernama TJIANG SAM HENG 1.IBRAHIM ABRAHAM HANTA
2.FRANSISKUS MALI dan/atau Ahli Warisnya WIGBERTUS SUKUR MARSELI
3.LUKAS URUK dan/atau Ahli Warisnya THERESIA RENDO
4.MAKSIMUS NGGAUS
5.Drs. SELEMAN YUSUF
6.INDRAWATI BURHAN
7.JAINUDIN H. RAMLI dan/atau Ahli Warisnya Hj. ICA JAINUDIN
8.WAHYUDIYANTO
9.MARSEL GADU
10.YOHANA MATILDE PERMAI
11.EDWIN EVERLIN
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2013
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/PDT.G/2013/PN.LBJ
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2013
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1T. HADI CHANDRA dahulu bernama TJIANG SAM HENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANSISKUS RAMLI, S.H.T. HADI CHANDRA dahulu bernama TJIANG SAM HENG
Tergugat
NoNama
1IBRAHIM ABRAHAM HANTA
2FRANSISKUS MALI dan/atau Ahli Warisnya WIGBERTUS SUKUR MARSELI
3LUKAS URUK dan/atau Ahli Warisnya THERESIA RENDO
4MAKSIMUS NGGAUS
5Drs. SELEMAN YUSUF
6INDRAWATI BURHAN
7JAINUDIN H. RAMLI dan/atau Ahli Warisnya Hj. ICA JAINUDIN
8WAHYUDIYANTO
9MARSEL GADU
10YOHANA MATILDE PERMAI
11EDWIN EVERLIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 167 Tahun 1999 atas tanah yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas serta batas-batas sebagaimana diuraikan pada point 1 posita gugatan ;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Nomor : 167 Tahun 1999 dengan nama Pemegang Hak HADI CHANDRA (Penggugat) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah sengketa ;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengklaim dan/atau menguasai serta menjual tanah obyek sengketa milik Penggugat kepada Tergugat III sampai dengan Tergugat XI adalah tanpa hak dan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;

5. Menyatakan menurut hukum tindakan/perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah merugikan Penggugat ;

6. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat II sampai dengan Tergugat XI yang menguasai dan mengerjakan tanah obyek sengketa milik Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum ;

7. Menyatakan semua surat-surat/dokumen yang berkaitan dengan dasar perolehan/kepemilikan tanah obyek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum ;

8. Menghukum Para Tergugat i.c. Tergugat I sampai dengan Tergugat XI dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong/bebas seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat negara atau Polisi ;

9. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun seketika dan sekaligus terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak