Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Lbj HENDRIKUS HADIRMAN 1.SAINI KAYUS
2.ROS DALIMA PRIMA JAKUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRIKUS HADIRMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIRONIMUS GUNAWAN, S. H.HENDRIKUS HADIRMAN
Tergugat
NoNama
1SAINI KAYUS
2ROS DALIMA PRIMA JAKUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. RAMANG ISHAKA
2MUHAMAD SYAIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.

2.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Kelumpang, Desa Batu Cermin (dahulu Kelurahan Wae Kelambu), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (dahulu Kabupaten Dati II Manggarai), dengan batas-batas dan ukuran / luas sebagai berikut :

-. Utara           : dahulu berbatasan dengan Gang/Jalan sekarang Jalan Raya

                        Pantai Utara;

-. Timur           : berbatasan dengan  tanah Andrianus Sewo.

-. Selatan       : berbatasan dengan  Gang/Jalan.

-. Barat           :  berbatasan dengan Tanah Yohanes Sodo.

Ukuran / Luas :   ±   2.500  M2 (kurang lebih dua ribu lima ratus meter persegi).

  1. Menyatakan penyerahan tanah adat oleh Bapak NIKOLAUS NALI selaku Fungsionaris Adat (Tua Golo) Kampung Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada Penggugat pada tanggal 2 April 1991 secara adat dan lisan dan baru dibuatkan surat perolehan tanah adat pada tanggal 28 Agustus 1996 adalah sah dan mengikat secara hukum.
  2. Menyatakan Surat Bukti Perolehan Tanah Adat yang dibuat dan ditandatangani  Bapak NIKOLAUS NALI selaku Fungsionaris Adat (Tua Adat / Tua Golo) Kampung Wae Kesambi pada tanggal 28 Agustus 1996, ditandatangani oleh Penggugat dan juga ditandatangani oleh  Kepala Kelurahan Wae Kelambu atas nama YOHANES SODO adalah sah dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan hukum tindakan Tergugat I yang menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat II dan perbuatan Tergugat II yang  menanam dan membuat pilar serta memasang plank diatas tanah  keseluruhan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad Pasal 1365 KUHPerdata) terhadap Penggugat yang telah merugikan Penggugat.
  4. Menyatakan hukum Surat Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas “Tanah Obyek Sengketa” dalam perkara a quo, beserta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses  permohonan pensertifikatan oleh Tergugat II kepada Kantor BPN Manggarai Barat  adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, serta batal demi hukum.
  5. Menyatakan hukum perbuatan dari Fungsionaris Adat Nggorang yang menyerahkan “Tanah Obyek Sengketa” dalam perkara a quo kepada Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad Pasal 1365 KUHPerdata) .

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar                         Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ganti rugi immateril sebesar                 Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisde).
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya  untuk membongkar pilar serta apapun   yang ada di atas Tanah Obyek Sengketa dalam perkara a quo yang dibuat oleh Tergugat II dan Tergugat I  lalu menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh Alat Negara atau Polisi.
  3. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain, ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak