Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Lbj I GEDE MAHAZENA KRISNANDA 1.LUKAS TEDJO PRASETYO
2.HAMZAH BAHARUDIN
3.KEPALA KANTOR ATR / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MANGGARAI BARAT
4.MUHAMAD SULAEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GEDE MAHAZENA KRISNANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irenius Surya,SHI GEDE MAHAZENA KRISNANDA
Tergugat
NoNama
1LUKAS TEDJO PRASETYO
2HAMZAH BAHARUDIN
3KEPALA KANTOR ATR / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MANGGARAI BARAT
4MUHAMAD SULAEMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PPAT Carolina Desiani Djerabu,SH,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM:
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
 
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum surat jual beli tanah antara Muhamad Sulaeman dengan Penggugat Tertanggal 7 Oktober 2003;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas  tanah obyek sengketa seluas 1.500 m?2; yang terletak di Pede Koe, Jalan Raya Gorontalo Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
o Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
o Barat berbatasan dengan tanah milik Hendro Wijaya;
o Selatan berbatasan dengan tanah milik Hendro Wijaya;
o Utara berbatasan dengan tanah milik I Gede Mahazena Krisnanda;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01201 Tahun 2013 atas nama Hamzah Baharudin yang telah dialihkan atas nama Lukas Tedjo Prasetyo adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 04/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk membatalkan atau mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 01021 Tahun 2013 atas Lukas Tedjo Prasetyo dari buku tanah dan daftar pertanahan;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau pihak-pihak yang menguasai tanah obyek dalam perkara a quo untuk menyerahkan kepada Penggugat obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu hak apapun dan tanpa syarat, segera dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat setelah putusan ini dibacakan;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak