Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2019/PN Lbj 1.Iwan Gustiawan, SH.
2.IDA KADEK WIDIATMIKA,S.H
3.Ari Wibowo, SH.
FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-380/P.3.24/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Gustiawan, SH.
2IDA KADEK WIDIATMIKA,S.H
3Ari Wibowo, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Kampung Porong Tedeng Desa Coal Kec. Kuwus Kab. Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan bajo, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MANSENSIUS JEHALU, perbuatan mana, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban MANSENSIUS JEHALU datang kerumah terdakwa FRANSISUKUS JEMAUN alias FRANS  dengan maksud untuk menagih hutang kepada terdakwa; saat itu saksi korban MANSENSIUS JEHALU mengetuk pintu rumah terdakwa beberapa kali namun tidak ada jawaban dari terdakwa. karena jengkel, saksi korban lalu pergi meninggalkan rumah terdakwa dengan mengeluarkan kata-kata makian ’’LAE ACU, LAE DEMA, TOE BAYAR UANGNYA ORANG’’;
  • Terdakwa yang saat itu berada didalam rumahnya tersinggung mendengar kata-kata makian dari saksi korban, hingga terdakwa langsung membuka pintu rumahnya dan memanggil saksi korban MANSENSIUS JEHALU; setelah itu saksi korban mendekati terdakwa dan seketika itu terdakwa langsung memukul bagian mulut saksi korban sebelah kiri dengan menggunakan punggung telapak tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali, lalu terdakwa memegang atau meremas mulut saksi korban hingga berdarah;   
  • akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MANSENSIUS JEHALU mengalami :
  • luka robek pada bibir atas bagian kiri satu centimeter dari garis tengah bibir berbatas tidak teratur dengan jembatan jaringan; besar luka delapan milimeter kali lima milimeter;
  • luka robek pada bibir atas bagian kiri dua centimeter dari garis tengah bibir berbatas tidak teratur dengan jembatan jaringan, besar luka lima milimeter kali lima milimeter.
  • luka robek disebabkan perlukaan benda tumpul

berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : PKMGW.441.II/43-III/2019 tanggal 8 Maret 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADITYA ROSYID DWI ANWAR, dokter pada Puskesmas Golowelu.

--------------   Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351  ayat (1)  KUH Pidana. ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya