Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2019/PN Lbj PT Karamba Loh Dora 1.Jahra Binti Saleh Hayung
2.Muhamad Kasim Hamnu
3.Saing Basri Bin Muhamad Kasim Hamnu
4.Saleh Fadli Bin Muhamad Kasim Hamnu
5.Yardap Farisal Bin Muhamad Kasiim Hamnu
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Karamba Loh Dora
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erlan Yusran SH.,M.H., dkk.PT Karamba Loh Dora
2TODING MANGGASA, S.H.PT Karamba Loh Dora
3FERDINANDUS ANGKA, S.H.PT Karamba Loh Dora
Tergugat
NoNama
1Jahra Binti Saleh Hayung
2Muhamad Kasim Hamnu
3Saing Basri Bin Muhamad Kasim Hamnu
4Saleh Fadli Bin Muhamad Kasim Hamnu
5Yardap Farisal Bin Muhamad Kasiim Hamnu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ------------------------------------------
2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan berharga ; ---------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan hukum sebidang tanah yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas 6.767 M2 sebagaimana sebagaimana ternyata dalam Sertipikat HGB No: 03, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prop. Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Utara berbatasan dengan Kali / Sungai
Timur berbatasan dengan Jalan Raya dan Kali / Sungai
Selatan berbatasan dengan dulu Yohana H. Lada Sitta / sekarang PT. Cahaya Kasih Pengharapan
Barat berbatasan dengan Tanah Negara / Pantai / Laut
ADALAH TANAH MILIK PENGGUGAT ; --------------------------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat menguasai tanah milik Penggugat ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad) ; ---------------------------
5. Menghukum para Tergugat untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa syarat secara seketika setelah putusan diucapkan jika perlu dengan menggunakan alat kekuasaan Negara atau Polisi: --------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding ataupun kasasi (uitvorbaar bij vooraad) ; ------------------------------------------------------------------
7. Menghukum siapa saja yang mendapat hak daripada para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak