Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Lbj Yohanes Seltisai 1.Imakulata Lisa
2.Kristo Joyo
3.Alfonsius Randiawan
4.Frediolin Salomon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yohanes Seltisai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Valentinus Dulmin, S.H., M.H.Yohanes Seltisai
Tergugat
NoNama
1Imakulata Lisa
2Kristo Joyo
3Alfonsius Randiawan
4Frediolin Salomon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 23  Juni 2018  adalah Sah Menurut Hukum serta Mengikat Penggugat dan Yeremias Matur beserta para ahli warisnya;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terletak di lokasi Walang, Desa Pantar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan:

Ukuran Tanah: Lebar bagian timur = 70 meter, Lebar bagian Barat = 15 Meter dan Panjang = 75 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara: berbatasan dengan selokan air
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah milik Yohanes Seltisi
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan tanah milik Bapak Bertus Jelahu
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan tanah milik Mikael Nari,

Adalah Sah Milik Penggugat karena Jual-Beli;

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menolak menyerahkan tanah kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak dari para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian materiil sebesar Rp 182.184.000,- (seratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak