Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H. | H. UMAR H. ISHAKA selaku FUNGSIONARIS ADAT/TUA ADAT NGGORANG | 2 | Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H. | H. RAMANG H. ISHAKA alias RAMANG ISHAKA, selaku FUNGSIONARIS ADAT/TUA ADAT NGGORANG | 3 | SILVESTER DENIHARSIDI, S.H., dan Lambertus Sedus,.S.H | FRANS DJUN TRIRADA WANGARRY alias FRANSDJUN TRIRADA WANGARI alias FRANS WANGARRY | 4 | Hipatios Wirawan Labut, S.H., D.k.k. | JULIO DOS SANTOS |
|
Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 826/ Gambar Situasi Nomor 1174/1997 tanggal 21-10-1997, luas 961M2 (sembilan ratus enam puluh satu meter persegi) atas nama Susana Mujur/Penggugat [Ket: Penggantian Sertifikat] yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (dahulu Kabupaten Manggarai), Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara
|
:
|
berbatasan dengan saluran/selokan air (dahulu berbatasan dengan jalan raya);
|
Selatan
|
:
|
berbatasan dengan tanah milik Hamdani Koestoro (dahulu berbatasan dengan tanah milik M.K Laudin);
|
Timur
|
:
|
berbatasan dengan saluran/selokan air (dahulu berbatasan dengan Jalan Raya);
|
Barat
|
:
|
berbatasan dengan tanah milik Mikael Endi;
|
adalah sah milik Penggugat dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 232 Desa Labuan Bajo tanggal 31-8-1989, Surat Ukur Nomor 707/1988 tanggal 15-3-1988, luas 961 M2 (sembilan ratus enam puluh satu meter persegi) atas nama Julio Dos Santos adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan jual beli Tanah SHM 826/Labuan Bajo antara Susana Mujur/Penggugat dan Frans Djun Trirada Wangarry alias Fransdjun Trirada Wangari/Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 19/2017, tanggal 22 Februari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, Notaris/PPAT di Labuan Bajo adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik yang harus mendapat perlindungan hukum.
- Menyatakan Jual Beli antara Frans Djun Trirada Wangarry alias Frans Wangarry/Tergugat IV dan Julio Dos Santos/Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 37/KK/VIII/1994, tanggal 6 Agustus 1994 yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. Yos Vins Ndahur, Camat Kecamatan Komodo selaku PPAT adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Tanah Objek Perkara yaitu seluas ± 10 meter x 15 meter (lebih/kurang sepuluh meter kali lima belas meter) atau lebih/kurang ± 150 M2 (lebih kurang seratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara
|
:
|
berbatasan dengan saluran/selokan air (dahulu berbatasan dengan Jalan Raya);
|
Selatan
|
:
|
berbatasan dengan tanah milik Hamdani Koestoro (dahulu berbatasan dengan tanah milik M.K Laudin);
|
Timur
|
:
|
berbatasan dengan saluran/selokan air (dahulu berbatasan dengan Jalan Raya);
|
Barat
|
:
|
berbatasan dengan sebagian dari tanah milik Susana Mujur;
|
adalah bagian dari Tanah SHM 826/Labuan Bajo milik Penggugat;
- Menyatakan Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat tanggal 5 April 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I termasuk semua atau setiap surat yang berhubungan atau terkait dengan Surat Keterangan Penyerahan Adat tanggal 5 April 2021 tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai, mengklaim dan menyewakan Tanah Objek Perkara kepada Tergugat V tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat V dan/atau Suami dari Tergugat V yang menyewa Tanah Objek Perkara dari Tergugat I dan membangun rumah semi permanen diatas Tanah Objek Perkara tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum dokumen sewa menyewa antara Tergugat I dengan Suami dari Tergugat V, dan/atau dokumen sewa menyewa antara Tergugat I dengan Tergugat V yang ada kaitannya dengan Tanah Obyek Perkara dalam perkara ini adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V secara tanggung rente membayar kerugian materil dan kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 582.500.000,- (lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Memerintah Tergugat I dan Tergugat V dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar rumah semi permanen dan mengosongkan serta meninggalkan Tanah Objek Perkara terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), jika diperlukan dengan bantuan aparat kepolisian dan atau aparat keamanan lain menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V untuk membayar denda keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya sampai dengan seluruh isi dalam putusan perkara a quo dilaksanakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); dan
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya-biaya dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |