Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Lbj SUSANA MUJUR 1.JULIO DOS SANTOS
2.H. UMAR H. ISHAKA selaku FUNGSIONARIS ADAT/TUA ADAT NGGORANG
3.H. RAMANG H. ISHAKA alias RAMANG ISHAKA, selaku FUNGSIONARIS ADAT/TUA ADAT NGGORANG
4.FRANS DJUN TRIRADA WANGARRY alias FRANSDJUN TRIRADA WANGARI alias FRANS WANGARRY
5.KATARINA SYURIA LERO selaku istri dari Almarhum ANTONIUS WIDUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANA MUJUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siprianus Ngganggu, S.H., Dk.SUSANA MUJUR
Tergugat
NoNama
1JULIO DOS SANTOS
2H. UMAR H. ISHAKA selaku FUNGSIONARIS ADAT/TUA ADAT NGGORANG
3H. RAMANG H. ISHAKA alias RAMANG ISHAKA, selaku FUNGSIONARIS ADAT/TUA ADAT NGGORANG
4FRANS DJUN TRIRADA WANGARRY alias FRANSDJUN TRIRADA WANGARI alias FRANS WANGARRY
5KATARINA SYURIA LERO selaku istri dari Almarhum ANTONIUS WIDUS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H.H. UMAR H. ISHAKA selaku FUNGSIONARIS ADAT/TUA ADAT NGGORANG
2Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H.H. RAMANG H. ISHAKA alias RAMANG ISHAKA, selaku FUNGSIONARIS ADAT/TUA ADAT NGGORANG
3SILVESTER DENIHARSIDI, S.H., dan Lambertus Sedus,.S.HFRANS DJUN TRIRADA WANGARRY alias FRANSDJUN TRIRADA WANGARI alias FRANS WANGARRY
4Hipatios Wirawan Labut, S.H., D.k.k.JULIO DOS SANTOS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 826/ Gambar Situasi Nomor 1174/1997 tanggal 21-10-1997, luas 961M2 (sembilan ratus enam puluh satu meter persegi) atas nama Susana Mujur/Penggugat [Ket: Penggantian Sertifikat] yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (dahulu Kabupaten Manggarai), Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara

:

berbatasan dengan saluran/selokan air (dahulu berbatasan dengan jalan raya);

Selatan

:

berbatasan dengan tanah milik Hamdani Koestoro (dahulu berbatasan dengan tanah milik M.K Laudin);

Timur

:

berbatasan dengan saluran/selokan air (dahulu  berbatasan dengan Jalan Raya);

Barat

:

berbatasan dengan tanah milik Mikael Endi;

 adalah sah milik Penggugat dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 232 Desa Labuan Bajo tanggal 31-8-1989, Surat Ukur Nomor 707/1988 tanggal 15-3-1988, luas 961 M2 (sembilan ratus enam puluh satu meter persegi) atas nama Julio Dos Santos adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  2. Menyatakan jual beli Tanah SHM 826/Labuan Bajo antara Susana Mujur/Penggugat dan Frans Djun Trirada Wangarry alias Fransdjun Trirada Wangari/Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 19/2017, tanggal 22 Februari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, Notaris/PPAT di Labuan Bajo adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik yang harus mendapat perlindungan hukum.
  4. Menyatakan Jual Beli antara Frans Djun Trirada Wangarry alias Frans Wangarry/Tergugat IV dan Julio Dos Santos/Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 37/KK/VIII/1994, tanggal 6 Agustus 1994 yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. Yos Vins Ndahur, Camat Kecamatan Komodo selaku PPAT adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan Tanah Objek Perkara yaitu seluas ± 10 meter x 15 meter (lebih/kurang sepuluh meter kali lima belas meter) atau lebih/kurang ± 150 M2 (lebih kurang seratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara

:

berbatasan dengan saluran/selokan air (dahulu berbatasan dengan Jalan Raya);

Selatan

:

berbatasan  dengan  tanah  milik  Hamdani Koestoro (dahulu berbatasan dengan tanah milik M.K Laudin);

Timur

:

berbatasan   dengan   saluran/selokan   air  (dahulu  berbatasan  dengan Jalan Raya);

Barat

:

berbatasan dengan sebagian dari tanah milik Susana Mujur;

adalah bagian dari Tanah SHM 826/Labuan Bajo milik Penggugat;

  1. Menyatakan Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat tanggal 5 April 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I termasuk semua atau setiap surat yang berhubungan atau terkait dengan Surat Keterangan Penyerahan Adat tanggal 5 April 2021 tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai, mengklaim dan menyewakan Tanah Objek Perkara kepada Tergugat V tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat V dan/atau Suami dari Tergugat V yang menyewa Tanah Objek Perkara dari Tergugat I dan membangun rumah semi permanen diatas Tanah Objek Perkara tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan hukum dokumen sewa menyewa antara Tergugat I dengan Suami dari Tergugat V, dan/atau dokumen sewa menyewa antara Tergugat I dengan Tergugat V yang ada kaitannya dengan Tanah Obyek Perkara dalam perkara ini adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V secara tanggung rente membayar kerugian materil dan kerugian immateril kepada Penggugat sebesar  Rp. 582.500.000,- (lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Memerintah Tergugat I dan Tergugat V dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar rumah semi permanen dan mengosongkan serta meninggalkan Tanah Objek Perkara terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), jika diperlukan dengan bantuan aparat kepolisian dan atau aparat keamanan lain menurut hukum;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V untuk membayar denda keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya sampai dengan seluruh isi dalam putusan perkara a quo dilaksanakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); dan
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya-biaya dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak