| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa YOHANES CH. PARU Alias YAN pada hari Kamis tanggal 21 November 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu November tahun 2013 atau setidak tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Kediaman Saksi RAMANG ISHAKA di Labuan Bajo, Rt 010, Rw 005 Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Awalnya sekitar bulan November tahun 2013 Terdakwa YOHANES CH PARU Alias YAN bersama-sama dengan anaknya bernama VALENTINUS SARIDIN EFENDI Alias VALENS PARU (almarhum) datang kepada saksi RAMANG ISHAKA selaku Fungsionaris Ulayat Nggorang di Labuan Bajo Rt 010, Rw 005 Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, dan menjelaskan bahwa ayah saksi RAMANG ISHAKA yang bernama HAJI ISHAKA (Almarhum) pada tahun 1990 pernah melakukan pengakuan adat secara lisan dan adat istiadat atas obyek tanah di Lokasi Golo Silatey Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat kepada Terdakwa, dengan batas-batas pemilik tanah yang menurut pengakuan Terdakwa dalah sebagai berikut:
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Sdr. PAULUS DJODI PORO;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Sdr. YOSEF ANDI ADU Alias YOS A. ADU (Almarhum)
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Sdr YOHANES TORAR Alias YAN TORA
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan raya.
- Bahwa atas pengakuan Terdakwa tersebut dua hari kemudian saksi RAMANG ISHAKA bersama sama dengan Terdakwa dan VALENTINUS SARIDIN EFENDI Alias VALENS PARU tanpa dihadiri oleh para pemilik batas batas tanah, pergi mengecek lokasi obyek tanah tersebut dan saat itu Terdakwa menunjukkan batas batas tanah sekaligus menyebutkan nama nama pemilik batas batas tanah dari obyek tanah tersebut;
- Atas dasar penunjukan nama nama pemilik batas batas tanah tersebut oleh Terdakwa, keesokan harinya Kamis tanggal 21 November 2013 saksi RAMANG ISHAKA membuat SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tanggal 21 November 2013 yang kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama sama dengan anaknya VALENTINUS SARIDIN EFENDI Alias VALES PARU mambawa SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tanggal 21 November 2013 tersebut kepada pemilik batas-batas tanah untuk dimintakan tanda tangan satu persatu serta dicocokkan dengan schet tanah asli yang ada pada saksi HAJI MUH. ABUBAKAR ADAM DJUDJE selaku Penata Pembagian Tanah;
- Masih sekitar tahun 2013 Terdakwa beserta anaknya VALENTINUS SARIDIN EFENDI Alias VALENS PARU (Almarhum) mendatangi kediaman saksi YOHANES TORAR Alias YAN TORA di Jalan Soekarno Ruteng Rt/Rw : 001/001 Kelurahan Pali Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai untuk meminta tanda tangan di atas kertas kosong tanpa ada redaksi apapun, yang kemudian ditanyakan peruntukannya oleh saksi YOHANES TORAR Alias YAN TORA dan dijawab oleh Terdakwa bahwa ini untuk penjualan tanah di Labuan Bajo sehingga saksi YOHANES TORAR Alias YAN TORA ikut saja menandatangani disaksikan oleh anak Terdakwa VALENTINUS SARIDIN EFENDI Alias VALENS PARU, padahal saksi YOHANES TORAR alias YAN TORA tidak pernah memiliki tanah di Golo Silatey lokasi tanah tersebut;
- Terdakwa juga mendatangi ahli waris Almarhum YOSEF ANDI ADU Alias YOS A. ADU yaitu saksi ROFINA RIA (istrinya) untuk meminta tanda tangan saksi ROFINA RIA di atas kertas kosong;
- Selain itu Terdakwa langsung memalsukan tanda tangan Saksi PAULUS DJODI PORO tanpa pernah menemuinya;
- Terdakwa juga mendatangi saksi HAJI MUH. ABUBAKAR ADAM DJUDJE untuk meminta tanda tangan dan saksi HAJI MUH. ABUBAKAR ADAM DJUDJE mempertanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa tanda tangan tersebut untuk pelepasan tanah saja. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh saksi HAJI MUH. ABUBAKAR ADAM DJUDJE;
- Setelah semua saksi pemilik batas tanah dan Penata Pembagian Tanah menandatangani dalam SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tanggal 21 November 2013 tersebut yang sebagian dipalsukan oleh Terdakwa, kemudian oleh Terdakwa Surat tersebut diserahkan lagi kepada saksi RAMANG ISHAKA untuk ditandatangani oleh saksi RAMANG ISHAKA dan saksi UMAR H. ISHAKA. Setelah ditanda tangani surat tersebut diserahkan kembali kepada Terdakwa dan oleh anak Terdakwa VALENTINUS SARIDIN EFENDI Alias VALENS PARU untuk dibawa kepada Lurah Labuan Bajo yaitu saksi ABDUL IPUR dimintakan tanda tangan sebagai pengesahan;
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI DOKUMEN, NOMOR LAB. : 854 / DTF / 2018 tanggal 9 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh :
- Ir. YANI NURSYAMSU, M.Sc., Wakalabforcab Denpasar selaku pemeriksa;
- MUHAMAD MASYRUR, S.Si., Kepala Sub Bidang Dokumen Uang Palsu Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Denpasar;
- I KOMANG WIBAWA., Paur Sub Bidang Dokumen Uang Palsu Forensik, pada Laboratorium Forensik Cabang Denpasar
Atas pemeriksaan terhadap SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tanggal 21 November 2013 hasil pemeriksaannya menyimpulkan bahwa :
- Questioned Tanda tangan A (QTA) adalah IDENTIK dengan known Tanda tangan A (KTA), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama HAJI ABUBAKAR A DJUJE yang terdapat pada SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tertanggal 21 November 2013 tersebut pada Bab IA di atas dengan tanda tangan atas nama ABUBAKAR A DJUJE Pembanding adalah merupakan tanda tangan yang sama;
- Questioned Tanda tangan B (QTB) adalah IDENTIK dengan known Tanda tangan B (KTB), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama Ahli Waris YOS A ADU (Almarhum) yang terdapat pada SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tertanggal 21 November 2013 tersebut pada Bab IA di atas dengan tanda tangan atas nama ROFINA RIA Pembanding adalah merupakan tanda tangan yang sama;
- Questioned Tanda tangan C (QTC) atau tanda tangan atas nama JODI PORO yang terdapat pada pada SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tertanggal 21 November 2013 tersebut pada Bab IA di atas, adalah Spurious Signature (tanda tangan karangan) yang dibuat dengan tidak mengacu pada tanda tangan JODI PORO Pembanding;
- Questioned Tanda tangan D (QTD) adalah IDENTIK dengan known Tanda tangan D (KTD), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama YAN TORA yang terdapat pada SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tertanggal 21 November 2013 tersebut pada Bab IA di atas dengan tanda tangan atas nama YAN TORA Pembanding adalah merupakan tanda tangan yang sama;
Dengan demikian SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tertanggal 21 November 2013 yang dibuat oleh Terdakwa tersebut adalah surat yang didasarkan atas keadaan palsu atau surat palsu dan seolah olah isinya benar tidak dipalsu yang menimbulkan suatu hak pada diri terdakwa;
- Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tertanggal 21 November 2013 yang memuat tanda tangan palsu tersebut, menjual tanahnya kepada saksi VERONIKA SYUKUR pada tanggal 9 Desember 2013 dengan harga sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tanggal 21 November 2013 tersebut kemudian dipergunakan oleh saksi VERONIKA SYUKUR untuk penerbitan sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut menjadi atas nama VERONIKA SYUKUR, yang kemudian terbIt sertifikat Hak Milik Nomor : Nomor : 02228 Tahun 2014 atas nama VERONIKA SYUKUR dengan luas 1054 M2 (seribu lima puluh empat meter persegi), padahal sebelumnya pada lokasi yang sama telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor : 2179 Tahun 2013 atas nama PAUL SUMITO dengan luas 6.334 M2 (enam ribu tiga ratus tiga puluh empat meter persegi), atas nama PAUL SUMITO;
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi PAUL SUMITO menderita kerugian sebesar + Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atau setidak tidaknya tanah miliknya berkurang + 1054 M2 (seribu lima puluh empat meter persegi), dan tidak dapat lagi menempati atau menggunakan tanahnya karena oleh saksi VERONIKA SYUKUR telah dibuat bagunan permanen berupa Hostel Ciao.
------ Perbuatan Terdakwa YOHANES CH PARU Alias YAN, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. ----------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa YOHANES CH. PARU, pada tanggal 9 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Desember tahun 2013 atau setidak tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Restoran Mediterania Labuan Bajo, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Awalnya sekitar bulan November tahun 2013 Terdakwa YOHANES CH PARU Alias YAN bersama-sama dengan anaknya bernama VALENTINUS SARIDIN EFENDI Alias VALENS PARU (almarhum) datang kepada saksi VERONIKA SYUKUR di Restoran Mediterania Labuan Bajo untuk menawarkan tanah yang lokasinya ada di Golo Silatey Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat. Atas penawaran tanah tersebut saksi VERONIKA SYUKUR terlebih dahulu ingin melihat lokasi tanahnya;
- Keesokan harinya Terdakwa bersama anaknya VALENTINUS SARIDIN EFENDI Alias VALENS PARU pergi ke lokasi tanah tersebut dan sampainya di lokasi tanah tersebut Terdakwa membersihkan lokasi tanah dan menunjukan batas-batas tanah kepada saksi VERONIKA SYUKUR dan saksi VERONIKA SYUKUR setuju untuk membelinya;
- Sekitar satu minggu kemudian saudara VALENTINUS SARIDIN EFENDI AliasVALENS PARU datang ke Restoran Mediterania Labuan Bajo dan terjadi kesepakatan jual beli tanahnya seharga Rp 80.000.000,- ( delapan Puluh Juta Rupiah ) dan saksi VERONIKA SYUKUR menanyakan kelengkapan suratnya dan dijawab lengkap;
- Pada tanggal 09 Desember 2013 di Restoran Mediterania Labuan Bajo, Terdakwa membawa surat-surat kepemilikan tanah diantaranya SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tertanggal 21 November 2013, dan Fotocopy schet denah tanah adat tanggal 27 Juli 1990 untuk diserahkan kepada saksi VERONIKA SYUKUR kemudian saksi VERONIKA SYUKUR membayar lunas harga tanah tersebut sebesar Rp 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah ) kepada saudara VALENTINUS SARIDIN EFENDI Alias VALENS PARU;
- Bahwa di dalam SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tanggal 21 November 2013 tersebut terdapat keadaan yang tidak sebenarnya dan pemilik batas tanah yang dipalsukan tanda-tangannya oleh Terdakwa bersama-sama dengan VALENTINUS SARIDIN EFENDI Alias VALENS PARU. Terdakwa kemudian menanda tangani Surat Perjanjian Jual Belinya;
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI DOKUMEN, NOMOR LAB. : 854 / DTF / 2018 tanggal 9 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh :
- Ir. YANI NURSYAMSU, M.Sc., Wakalabforcab Denpasar selaku pemeriksa;
- MUHAMAD MASYRUR, S.Si., Kepala Sub Bidang Dokumen Uang Palsu Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Denpasar;
- I KOMANG WIBAWA., Paur Sub Bidang Dokumen Uang Palsu Forensik, pada Laboratorium Forensik Cabang Denpasar
Atas pemeriksaan terhadap SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tanggal 21 November 2013 hasil pemeriksaannya menyimpulkan bahwa :
- Questioned Tanda tangan A (QTA) adalah IDENTIK dengan known Tanda tangan A (KTA), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama HAJI ABUBAKAR A DJUJE yang terdapat pada SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tertanggal 21 November 2013 tersebut pada Bab IA di atas dengan tanda tangan atas nama ABUBAKAR A DJUJE Pembanding adalah merupakan tanda tangan yang sama;
- Questioned Tanda tangan B (QTB) adalah IDENTIK dengan known Tanda tangan B (KTB), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama Ahli Waris YOS A ADU (Almarhum) yang terdapat pada SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tertanggal 21 November 2013 tersebut pada Bab IA di atas dengan tanda tangan atas nama ROFINA RIA Pembanding adalah merupakan tanda tangan yang sama;
- Questioned Tanda tangan C (QTC) atau tanda tangan atas nama JODI PORO yang terdapat pada pada SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tertanggal 21 November 2013 tersebut pada Bab IA di atas, adalah Spurious Signature (tanda tangan karangan) yang dibuat dengan tidak mengacu pada tanda tangan JODI PORO Pembanding;
- Questioned Tanda tangan D (QTD) adalah IDENTIK dengan known Tanda tangan D (KTD), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama YAN TORA yang terdapat pada SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tertanggal 21 November 2013 tersebut pada Bab IA di atas dengan tanda tangan atas nama YAN TORA Pembanding adalah merupakan tanda tangan yang sama;
Dengan demikian SURAT KETERANGAN PENGAKUAN ADAT tertanggal 21 November 2013 yang dibuat oleh Terdakwa tersebut adalah surat yang didasarkan atas keadaan palsu atau surat yang seolah olah isinya benar yang menimbulkan suatu hak pada diri terdakwa;
- Setelah proses jual beli tersebut dilakukan, saksi VERONIKA SYUKUR kembali menyerahkan semua dokumen kepada VALENTINUS SARIDIN EFENDI Alias VALENS PARU untuk diajukan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik an. VERONIKA SYUKUR kepada Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat;
- Selanjutnya terbit sertifikat Hak Milik Nomor : Nomor : 02228 Tahun 2014 atas nama VERONIKA SYUKUR dengan luas 1054 M2 (seribu lima puluh empat meter persegi), padahal sebelumnya pada lokasi yang sama telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor : 2179 Tahun 2013 atas nama PAUL SUMITO dengan luas 6.334 M2 (enam ribu tiga ratus tiga puluh empat meter persegi), atas nama PAUL SUMITO;
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi PAUL SUMITO menderita kerugian sebesar + Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atau setidak tidaknya tanah miliknya berkurang + 1054 M2 (seribu lima puluh empat meter persegi), dan tidak dapat lagi menempati atau menggunakan tanahnya karena oleh saksi VERONIKA SYUKUR telah dibuat bagunan permanen berupa Hostel Ciao.
|