Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2026/PN Lbj 1.Willianus Erikson Meo
2.Flavera Ima
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Willianus Erikson Meo
2Flavera Ima
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan anak yang bernama Immacullata Naura Wea Meo yang lahir di Denpasar ,pada tanggal 03 Februari 2026 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran  5315-LT-27072026-0022 tanggal 03 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat merupakan anak sah dari Willianus Erikson Meo (Pemohon I) dan Flavera Ima (Pemohon II);
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta kelahiran Anak Pemohon dengan nomor 5315-LT-27072026-0022 mengenai penambahan nama ayah diakta kelahiran semula tertulis Immacullata Naura Wea Meo Anak Kesatu Perempuan dari Ibu Flavera Ima dirubah menjadi immacullata Naura Wea Meo Anak Kesatu Perempuan dari Ayah Willianus Erikson Meo dan Ibu Flavera Ima
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi penetapan ini agar merubah/memperbaiki Akta kelahiran Nomor 5315-LT-27072026-0022, mengenai penambahan nama ayah Willianus Erikson Meo diakta kelahiran semula tertulis Immacullata Naura Wea Meo Anak Kesatu Perempuan  Dari Ibu Flavera Ima dirubah menjadi Immacullata Naura Wea Meo Anak Kesatu Perempuan dari Ayah illianus Erikson Meo dan Ibu Flavera Ima dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  5. Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak