Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Lbj Seleman Yusuf 1.Sahida
2.Rosmiati
3.Sumiati
4.Hamka
5.Selmawati
6.Selfi
7.Santri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Seleman Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sahida
2Rosmiati
3Sumiati
4Hamka
5Selmawati
6Selfi
7Santri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hadi Chandra
2Kepala Desa Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum perbuatan Almarhum Ibrahim A Hanta yang menjual tanah milik TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sebagaimana tertuang dalam tanda terima tertanggal 28 Maret 2005 merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Ibrahim A Hanta;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT selaku ahli waris dari Almarhum Ibrahim A Hanta secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp.2.621.500.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dapat ditagih secara seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT selaku ahli waris dari Almarhum Ibrahim A Hanta secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dapat ditagih secara seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi putusan perkara ini terhitung sejak dibacakannya putusan perkara ini;
  7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo berpendapat lain mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak