Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/PDT.P/2014/PN.LBJ MARGARETA ANIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2014
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 8/PDT.P/2014/PN.LBJ
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2014
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARGARETA ANIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai wali Ibu dari anak-anak Pemohon yang bernama :

- HERMINA CHELSIA MULIA, perempuan, lahir di Wae Kesambi, tanggal 06 Agustus 1997, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : KlT-05/1331/474-1/2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, tanggal 01 Oktober 2009 ;

- FLOTILDA SERVINA, perempuan, lahir di Wae Kesambi, tanggal 03 Juni 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : KLT-05/1229/474-1/2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, tanggal 14 September 2011 ;

3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual sebagian dari sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, seluas 5.120 m2 (lima ribu seratus dua puluh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 340/Kelurahan Wae Kelambu, tanggal 27 November 1996/ Surat Ukur Nomor : 1063/1995, tanggal 18 September 1995 atas nama Pemegang Hak : MARGARETA ANIMAN, ALFIANUS SAM, FULGENTEUS CARLI NDO, YEREMIAS YOSEPH MOLENTIS, ALEXANDER EDISON, HERMINA CELSI MULIA dan FLOTILDA SERVINA ;

4. Menetapkan biaya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak