Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2014/PN.LBJ YOHANES HENDRO WIJAYA 1.ADRIANUS SETO Alias ANUS SETO
2.HAJI MUHAMAD SAID
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/PDT.G/2014/PN.LBJ
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANES HENDRO WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GABRIEL KOU, S.HYOHANES HENDRO WIJAYA
Tergugat
NoNama
1ADRIANUS SETO Alias ANUS SETO
2HAJI MUHAMAD SAID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan /conservatoir beslag atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo;
  3. Menyatak an menurut hukum tanah obyek sengketa sebagaimana yang diuraikan /disebutkan dalam poin 4 posita gugatan ini adalah sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan /tindakan Tergugat I yang menguasai, menempati dan membangun rumah semi Permanen diatas tanah obyek sengketa milik Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ( on recht matige daad);
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II terhadap tanah sengketa adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah obyek sengketa;
  7. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II serta dokumen ? dokumen lainnya yang berhubungan dengan peralihan dan kepemilikan tanah obyek sengketa yang dimiliki/dipegang oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara a quo adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah obyek sengketa;
  8. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Batu Cermin (dahulu Desa Wae Kelambu), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (dahulu kabupaten Manggarai), yang berukuran / Luas 1.998 M2.(seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi),dengan batas-batas :

Utara : Jalan Raya;

Timur : Tanah milik Primus Patut;

Barat : Jalan Raya;

Timur : Tanah milik Nikolaus Ngaru;

Kepada Penggugat dalam keadaan kosong / bebas dan tanpa syarat kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat Negara atauPolisi;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan jumlah kerugian tersebut akan terus bertambah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap tahun sampai pada saat Tergugat I menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat, kerugian mana harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat seketika dan sekali gus pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi);

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak