Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Lbj I GEDE MAHAZENA KRISNANDA 1.LUKAS TEDJO PRASETYO
2.HAMZAH BAHARUDIN
3.KEPALA KANTOR ATR / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MANGGARAI BARAT
4.MUHAMAD SULAEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irenius Surya,SHI GEDE MAHAZENA KRISNANDA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM:
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
 
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum surat jual beli tanah antara Muhamad Sulaeman dengan Penggugat Tertanggal 7 Oktober 2003;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas  tanah obyek sengketa seluas 1.500 m?2; yang terletak di Pede Koe, Jalan Raya Gorontalo Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
o Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
o Barat berbatasan dengan tanah milik Hendro Wijaya;
o Selatan berbatasan dengan tanah milik Hendro Wijaya;
o Utara berbatasan dengan tanah milik I Gede Mahazena Krisnanda;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01201 Tahun 2013 atas nama Hamzah Baharudin yang telah dialihkan atas nama Lukas Tedjo Prasetyo adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 04/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk membatalkan atau mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 01021 Tahun 2013 atas Lukas Tedjo Prasetyo dari buku tanah dan daftar pertanahan;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau pihak-pihak yang menguasai tanah obyek dalam perkara a quo untuk menyerahkan kepada Penggugat obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu hak apapun dan tanpa syarat, segera dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat setelah putusan ini dibacakan;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak