| No |
Nomor Perkara |
Nomor Seri Tilang / No Pembayaran |
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor |
Pelanggar |
Tanggal Sidang Ruang Sidang |
Putusan |
Link |
| 1 | 429/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0506236
| 0 | AKBAR | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa AKBAR melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 Jo pasal 106 (9) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 2 | 430/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505568
| 0 | MARTI HELMI | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa MARTI HELMI melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 106 (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 3 | 431/Pid.LL/2014/PN Lbj | 1456757
| EB5120AG | IGNATIUS TENDI | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa IGNATIUS TENDI melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 Jo pasal 106 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 4 | 432/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505575
| 0 | AGUSTINUS HUBUNG | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS HUBUNG melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 5 | 433/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0506240
| 0 | ROBERTUS RANTUNG | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa ROBERTUS RANTUNG melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) dan pasal 291 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 6 | 434/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505729
| EB3937 | SAVERIUS MIRU | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa SAVERIUS MIRU melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 7 | 435/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505851
| EB2019 | APRI | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa APRI melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 8 | 436/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505894
| EB5821 | ARKADIUS Y. JAYA MANTO | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa ARKADIUS Y. JAYA MANTO melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 9 | 437/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505895
| 0 | SALIM | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa SALIM melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 10 | 443/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505877
| EB3178AG | YUYUN | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa YUYUN melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 11 | 444/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505865
| EB3113G | BONAFASIUS JEBRIMUS GABUS | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa BONAFASIUS JEBRIMUS GABUS melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 12 | 445/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505833
| EB4797BG | BUDI | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa BUDI melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 13 | 446/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0506152
| 0 | ILHAM ARMAWAN | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa ILHAM ARMAWAN melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 (1) (2) Jo pasal 106 (8) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 14 | 447/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0506152
| EB4038AG | ECANG | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa ECANG melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 Jo Pasal 106 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 15 | 448/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0506153
| EB5788G | LEONARDUS GILANTARA | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa LEONARDUS GILANTARA melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) dan pasal 287 (1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 16 | 449/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0506154
| EB2620BG | ANTONIUS SALENTINUS SIUS | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa ANTONIUS SALENTINUS SIUS melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) dan pasal 287 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 17 | 450/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505832
| 0 | SHAHRUDIN | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa SHAHRUDIN melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 18 | 451/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505802
| EB4581G | MUHAMAD SUAI | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SUAI melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 19 | 475/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505803
| 0 | EDEM | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa EDEM melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |
| 20 | 476/Pid.LL/2014/PN Lbj | 0505825
| 0 | ERIK | 21 Mar 2014 Utama |
- Menyatakan Terdakwa ERIK melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )
- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
| [detil] |